Ketua PWI Pesawaran Desak Polisi Segera Periksa Mantan PJ Kades Mada Jaya

- Jurnalis

Rabu, 18 September 2024 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Ketua PWI Pesawaran M. Ismail mendesak Polres setempat segera memanggil dan memeriksa Sutrisna mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Madajaya Kecamatan Way Khilau atas dugaan pengancaman pembunuhan melalui media online terhadap Imron wartawan Bongkarpost.

Ketua PWI Pesawaran M. Ismail berharap aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Pesawaran menindaklanjuti laporan dugaan pengancaman tersebut.

“Saya berharap Polres Pesawaran khususnya Satuan Reskrim untuk segera menindaklanjuti laporan wartawan Bongkar Post terkait dugaan ancaman pembunuhan yang di terima melalui pesan WhatsApp oleh salah satu oknum mantan Kades tersebut,” kata dia, Rabu (18/9/2024)

Menurutnya, apabila permasalahan ini tidak segera di tindaklanjuti maka akan menjadi preseden buruk dan mengancam kebebasan pers khususnya di Kabupaten Pesawaran.

Baca Juga :  Srikandi Darmawan Bagikan Takjil dan Nasi Kotak Kepada Kaum Duafa, Janda dan Anak Yatim

“Semua harus tahu bahwa pers itu adalah pilar keempat dalam demokrasi di Indonesia jadi tidak boleh pers dihalangi apalagi di ancam kebebasannya dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai kontrol sosial, memperkuat demokrasi, turut mencerdaskan kehidupan bangsa, serta berperan dalam upaya menegakkan supremasi hukum,” ujarnya.

Diketahui menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat di pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”

Baca Juga :  Sempat Hilang, Almera Ditemukan Tak Bernyawa Akibat Terbakar

Serta dalam Peraturan undang – undang “Jika pengancaman melalui media Elektronik dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) yaitu Pasal 45 B UU 19/2016 jo.Pasal 29 UU ITE. (Rilis)

Berita Terkait

Pemerintah Desa Margodadi Salurkan BLT DD Kepada Keluarga Penerima Manfaat
Perkuat Sinergitas, KNPI Pesawaran Silaturahmi dengan Pengurus KNPI Tegineneng
Bupati Dorong Optimalisasi Program Lewat Musrenbang dan Silaturahmi Ramadan di Marga Punduh dan Punduh Pedada
Apel Bulanan Pemkab Pesawaran, Bupati Dendi Ramadhona Ingatkan Disiplin dan Kepatuhan Regulasi
Pemkab Pesawaran Launching Program Makanan Bergizi Gratis untuk 1.435 Siswa Penerima Manfaat
Silaturahmi Ramadan Kecamatan Negeri Katon dan Tegineneng, Bupati Pesawaran Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas dan Persatuan 
Rekrutmen TFL Disperkim Disinyalir ‘Kocok Bekam’, Kadis Perkim Bungkam
Wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat, Kapolres Pesawaran Bagi Takjil Gratis Kepada Pengendara Jelang Buka Puasa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 10:53 WIB

Pemerintah Desa Margodadi Salurkan BLT DD Kepada Keluarga Penerima Manfaat

Kamis, 20 Maret 2025 - 23:09 WIB

Perkuat Sinergitas, KNPI Pesawaran Silaturahmi dengan Pengurus KNPI Tegineneng

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:17 WIB

Bupati Dorong Optimalisasi Program Lewat Musrenbang dan Silaturahmi Ramadan di Marga Punduh dan Punduh Pedada

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:15 WIB

Apel Bulanan Pemkab Pesawaran, Bupati Dendi Ramadhona Ingatkan Disiplin dan Kepatuhan Regulasi

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Pemkab Pesawaran Launching Program Makanan Bergizi Gratis untuk 1.435 Siswa Penerima Manfaat

Berita Terbaru