KemenPPPA dan Pemprov Lampung Tangani Kasus Perkawinan Anak di Lampung Timur

- Jurnalis

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung untuk menangani kasus yang melibatkan dua remaja yang terjerat dalam perkawinan anak di Kabupaten Lampung Timur. Kasus ini mencuat setelah sepasang remaja pelajar digerebek oleh warga pada Minggu, 9 Februari 2025, saat keduanya sedang berada di dalam sebuah rumah secara tertutup. Video penggerebekan yang merekam kejadian tersebut kemudian beredar luas di media sosial, memicu perhatian publik.

Menurut Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Lampung untuk mendalami peristiwa tersebut dan memastikan langkah-langkah perlindungan bagi anak-anak yang terlibat. “Kami sedang bekerja sama dengan DP3A Provinsi Lampung untuk menyelesaikan kasus ini. Kami berfokus pada langkah-langkah perlindungan yang tepat bagi kedua anak ini,” kata Nahar saat dihubungi melalui telepon, Senin (16/2).

Baca Juga :  Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Menteri Dalam Negeri

Setelah penggerebekan tersebut, kedua pelajar yang masih berstatus sebagai siswa di salah satu sekolah di Kabupaten Lampung Timur, dinikahkan secara agama oleh kedua keluarga mereka. Langkah ini diambil meskipun keduanya masih di bawah usia perkawinan yang sah menurut hukum di Indonesia, yang menyebabkan pihak KemenPPPA memberikan perhatian khusus.

Selain itu, kepolisian setempat kini tengah melakukan penyelidikan terkait penyebaran video penggerebekan tersebut yang sempat viral di media sosial. Pihak berwajib menegaskan bahwa penyebaran konten pribadi seperti video tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang dapat dijerat dengan sanksi hukum.

KemenPPPA menegaskan bahwa perkawinan anak memiliki dampak yang sangat merugikan bagi masa depan anak-anak tersebut. Dampak psikologis, kesehatan, dan hak-hak mereka sebagai anak menjadi ancaman serius yang perlu segera diatasi. Oleh karena itu, KemenPPPA melalui koordinasi dengan berbagai pihak berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi anak-anak dan mencegah praktik perkawinan anak yang masih terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga :  Lampung Menuju 10 Besar Nasional Dalam Prestasi Pendidikan, Pj. Gubernur Samsudin Tekankan Transformasi Pendidikan

Kasus ini juga mendapatkan perhatian dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), yang menyatakan bahwa pemahaman yang keliru tentang norma agama dan budaya sering menjadi faktor pendorong bagi keluarga untuk melibatkan anak-anak dalam perkawinan dini. Komnas PA menegaskan pentingnya pendidikan dan pemahaman yang lebih baik mengenai hak-hak anak, serta perlunya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat untuk mencegah hal serupa terjadi di masa depan.

KemenPPPA juga menyampaikan pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak buruk dari perkawinan anak, serta upaya maksimal untuk melindungi anak-anak agar mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, bebas dari kekerasan dan diskriminasi.

Berita Terkait

Kunker Baleg DPR RI Terkait Pekerja Migran Indonesia, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dorong Peningkatan Koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga
Wagub Lampung Tinjau Lokasi Banjir dan Normalisasi Sungai di Tiga Titik
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Ikuti Retreat Kepala Daerah di Akmil Magelang
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Ikuti Retreat di Magelang
Resmi Dilantik, Gubernur Lampung Mirza Jadi Perwakilan Islam Saat Sumpah Jabatan
Pidato Perdana, Mirza Ajak Bupati dan Walikota Membangun Lampung
Purnama Wulan Sari Mirzani Djausal Dilantik Sebagai Ketua TP. PKK dan Ketua TP. Posyandu Provinsi Lampung
Pemprov Lampung Gelar Acara Pelepasan Pj. Gubernur Samsudin dan Pj. Ketua TP PKK
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 07:08 WIB

Kunker Baleg DPR RI Terkait Pekerja Migran Indonesia, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dorong Peningkatan Koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga

Selasa, 25 Februari 2025 - 16:30 WIB

Wagub Lampung Tinjau Lokasi Banjir dan Normalisasi Sungai di Tiga Titik

Jumat, 21 Februari 2025 - 07:40 WIB

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Ikuti Retreat Kepala Daerah di Akmil Magelang

Jumat, 21 Februari 2025 - 04:15 WIB

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Ikuti Retreat di Magelang

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:19 WIB

Resmi Dilantik, Gubernur Lampung Mirza Jadi Perwakilan Islam Saat Sumpah Jabatan

Berita Terbaru