Kejati Pastikan Perkara Honorarium Berlanjut

- Jurnalis

Kamis, 20 Februari 2020 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG(SB)- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pastikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Penetapan Honorarium Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur dan Tim evaluasi Raperda APBD Kabupaten/Kota pada Sekretariat Daerah Provinsi Lampung tahun 2015 masih berlanjut.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Provinsi Lampung Tedi Nopriadi. “Kalau terkait Honorarium masih berlanjut, kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yakni bendahara keuangan Pemprov Lampung, Pemeriksaan tersebut terkait pemulangan pendistribusian honor,” kata dia saat di konfirmasi media, Kamis (20/2/2020).

Baca Juga :  Kontingen Kwarda Lampung Raih Prestasi Gemilang di LGU dan FPC Tingkat Nasional

Lanjutnya, selain bendahara Kejati juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap para ahli. “Para ahli juga sudah diperiksa, tapi ada satu lagi ahli yang belum, jadi perkara itu masih berjalan,” ungkapnya.

Sementara terkait dugaan adanya pembiaran dalam perkara tersebut Tedi Nopriadi mengungkapkan pihaknua juga sudah melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung). “Secara prioritas kita laporkan perkara tersebut ke Kejagung kami buat laporan pengembangan penyidikan dan beberapa kali kami gelar perkara eskpos di kejagung,” ujarnya.

Baca Juga :  Mengawali Tugas Pj Bupati Tulang Bawang, Qudrotul Ikhwan Tanamkan Disiplin ke ASN

Perkara Honorarium yang diduga melibatkan mantan Sekda Lampung yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang diperkirakan membuat kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar.

“Kalau untuk kerugian negara masih sumir, untuk Rp2,3 miliar itu hasil pemeriksaan yang jadi temuan BPK,” pungkasnya.

Sementara, Inspektur Kejagung Deddy saat pemeriksaan rutin kejati mengungkapkan akan melakukan pengecekan berkas. “Terkait dengan surat akan kita cek apakah ada di Kejagung,” singkatnya. (Tim)

Berita Terkait

Holding Perkebunan Nusantara DukungKeberlanjutan, PTPN IV Regional III Remajakan949,6 Hektare Sawit Renta
Bea Cukai Sumbagbar Bengkulu Lampung Musnahkan Ribuan Liter Miras Ilegal
Hari Kedua AI Xperience Summit 2025, Booth INEMI Jadi Magnet Dunia Teknologi
Holding Perkebunan Nusantara melalui PTPN IV PalmCo Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pola Tumpangsari Sawit–Padi
INEMI Debut di Ajang AI Xperience Summit 2025, Teknologi AI dari Lampung Curi Perhatian Dunia
INEMI: Gerakan Teknologi dari Lampung untuk Menjawab Tantangan Konten Media Sosial yang Tidak Berfaedah
Holding Perkebunan Nusantara Melalui PTPN IV PalmCo Regional V Raih Empat Penghargaan pada Sabang Merah Award 2025
KPBN Perluas Akses Pasar Kopi Lewat Tender Perdana Pasar Lelang Komoditas
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 09:20 WIB

Holding Perkebunan Nusantara DukungKeberlanjutan, PTPN IV Regional III Remajakan949,6 Hektare Sawit Renta

Kamis, 6 November 2025 - 14:22 WIB

Bea Cukai Sumbagbar Bengkulu Lampung Musnahkan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:53 WIB

Hari Kedua AI Xperience Summit 2025, Booth INEMI Jadi Magnet Dunia Teknologi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:17 WIB

Holding Perkebunan Nusantara melalui PTPN IV PalmCo Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pola Tumpangsari Sawit–Padi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:36 WIB

INEMI Debut di Ajang AI Xperience Summit 2025, Teknologi AI dari Lampung Curi Perhatian Dunia

Berita Terbaru