Kasus Pemalsuan Silsilah Penguasaan Lahan Mangrove Segera Masuk Persidangan

- Jurnalis

Senin, 22 Februari 2021 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG(SB) – Penyidik Polda Lampung dikabarkan telah melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Senin (22/2/2021), atas nama tersangka MT, dengan dugaan pemalsuan silsilah dalam penguasaan lahan mangrove di Desa Bakauheni, Lampung Selatan.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan, yang juga menjelaskan tersangka sementara dibawa menuju Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, guna melaksanakan tahap dua secara administrasi.

Baca Juga :  Bela WNA, Kejati OTT Pejabat Kesbangpol Lampung

Dalam waktu dekat, pihak kejaksaan juga akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan dengan sangkaan telah melanggar pasal 277 KUHP atau 263 ayat 1 atau ayat 2 KUHP.

“Ya sudah kami terima pelimpahan dari Polda Lampung. Saat ini MT ditahan selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Andrie W Setiawan.

Baca Juga :  Tekab 308 Presisi Polres Tubaba Berhasil Gulung 2 Pelaku Curas di tiyuh Panaragan

Sementara diketahui, dalam permasalahan penguasaan lahan tersebut, MT diduga melakukan pemalsuan surat silsilah keturunan, untuk tujuan agar dapat menguasai beberapa lahan di Lampung Selatan.

Dan pada akhirnya oleh PT Tri Patria Bahuga, dilakukan perluasan dengan cara merusak ekosistem mangrove yang ada di lahan tersebut, guna alih fungsi menjadi tempat wisata. (*)

Berita Terkait

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam
Kematian Ferdi Masih Misterius, Keluarga Tuntut Perkembangan Kasus di Polres Pesisir Barat
Lawan Balik Korban KDRT, Kuasa Hukum Sebut Upaya Kriminalisasi
Bukan Hanya Lebam, Amelia Bawa Luka yang Tak Terlihat
Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling
Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses
Brutal! Pemuda di Bandarlampung Tewas Akibat Penyerangan Kelompok Bersajam
Sutrisna Terancam Dijemput Paksa Kejari Pesawaran Bila Tidak Kooperatif
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 22:52 WIB

Kematian Ferdi Masih Misterius, Keluarga Tuntut Perkembangan Kasus di Polres Pesisir Barat

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:55 WIB

Lawan Balik Korban KDRT, Kuasa Hukum Sebut Upaya Kriminalisasi

Jumat, 8 Agustus 2025 - 06:37 WIB

Bukan Hanya Lebam, Amelia Bawa Luka yang Tak Terlihat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:12 WIB

Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:11 WIB

Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses

Berita Terbaru

Daerah

FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah

Senin, 15 Sep 2025 - 18:10 WIB