Kampung Onoharjo Naikan Tarif Program PTSL

- Jurnalis

Kamis, 4 Juli 2019 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TENGAH,SB -Program penerbitan sertifikat tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) melalui Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ditetapkan biaya untuk Provinsi Lampung Rp 200.000.

Sayangnya, masyarakat dibeberapa wilayah daerah belum menikmati program tersebut secara sepenuhnya. Menyusul pengurusan sertifikat tanah melalui PTSL masih ada beban biaya yang harus dikeluarkan hingga ratusan ribu.

Padahal, jika dirunut sesuai prosedurnya kalau ada biaya jelas dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Namun sangat disayangkan meski ada beban biaya padahal gratis masyarakat kampung/kelurahan jarang sekali melakukan langkah hukum sebagaimana mestinya.

Seperti salah satu warga Kampung Onoharjo yang enggan namanya disebutkan. Menurutnya, di Kampung Onoharjo biaya program PTSL dikenakan biaya sebesar Rp 550.000.

Baca Juga :  HUT Ke-15 Kabupaten Pesawaran, LPKSM Berharap Kabupaten Pesawaran Semakin Maju dan Sejahtera

“Kami tidak tahu berapa biaya yang seharusnya dibayarkan. Karena menurut kami biaya yang dikenakan segitu jauh lebih murah daripada kita harus mengurus sendiri,” ujarnya.

Namun, lanjutnya, jika memang ada peraturan dari tiga menteri yang telah ditetapkan sebesar Rp 200.000, seharusnya tidak ada biaya tambahan lagi.

“Namanya orang kampung mas, dengar ada program yang murah ya kita ikut. Karena kita memang butuh sertifikat. Untuk memprotes ke pihak kampung kami takut,” tambahnya sembari mewanti-wanti agar namanya tidak disebutkan.

Hal senada juga diungkapkan warga Kampung Onoharjo lainnya. Untuk pembayaran saat ini kami baru menyetor sebesar Rp 300.000 dan sisanya nanti setelah sertifikat itu jadi.

“Kami gak tau sistimnya seperti apa, diminta untuk bayar sekian ya kami bayar tanpa ada tanda bukti kuitansi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kampung Onoharjo Sumaryono, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkan adanya penarikan sebesar Rp. 550.000,.

Baca Juga :  Kepala Kampung Karya Murni Jaya Bagikan 105 Sembako

“Hasil dari keputusan rapat bersama pokmas kita tetapkan biaya sebesar 550 ribu. Itu untuk biaya pendaftaran warga yang belum mempunyai SPPT, transport, patok dan lainnya. Kalau ada warga yang memprotes biaya mahal. Ya kami pulangkan tidak usah buat sekalian,” ujarnya.

Masih dikatakannya, saat ini siapa yang sanggup dengan biaya sebesar Rp 200.000,. Sama saja seperti kita mau buat KTP. Katanya saja gratis faktanya tetap pake duit juga kan.

“Sekarang siapa yang mau kerja gotongroyong mas. Kalau memang ini menjadi masalah lebih baik tidak usah ada program sekalian. Batalin saja pulangin uangnya. Karena Pokmas juga tidak menyanggupi biaya sebesar Rp 400.000 yang ditetapkan Kabupaten,” katanya. (*)

Berita Terkait

Pengprov POBSI Tidak Akui Musyawarah POBSI Kota Bandar Lampun
Resmi Dilantik, IPHI & Majelis Taklim Perempuan Kedondong Siap Berkarya dan Berinovasi
DPRD Tubaba Sepakati RPJMD 2025 – 2029
Kominfo Pesawaran dan FMPB Minta Masyarakat Tunggu Foto Resmi Bupati Dan Wakil Bupati
Peringati HUT Ke-12 Kabupaten Pesisir Barat, Pemkab Pesibar Adakan Lomba Pakai Sarung Gantung & Tungkus
DPRD Tubaba Terima Rancangan RPJMD 2025–2029 dari Pemkab Tubaba
DPRD Pesawaran Usulkan Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil PSU 2025
Anggota MPR-RI Mukhlis Basri Lakukan Sosialisasi Empat Pilar Bersama Mahasiswa
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:13 WIB

Pengprov POBSI Tidak Akui Musyawarah POBSI Kota Bandar Lampun

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:32 WIB

Resmi Dilantik, IPHI & Majelis Taklim Perempuan Kedondong Siap Berkarya dan Berinovasi

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:38 WIB

DPRD Tubaba Sepakati RPJMD 2025 – 2029

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:40 WIB

Kominfo Pesawaran dan FMPB Minta Masyarakat Tunggu Foto Resmi Bupati Dan Wakil Bupati

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:53 WIB

DPRD Tubaba Terima Rancangan RPJMD 2025–2029 dari Pemkab Tubaba

Berita Terbaru

Berita

DPRD Tubaba Sepakati RPJMD 2025 – 2029

Kamis, 10 Jul 2025 - 12:38 WIB