Jelang Masa Tenang Pemilu, Ketua Bawaslu Pesawaran Berikan Himbauan

- Jurnalis

Sabtu, 10 Februari 2024 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Menjelang Masa Tenang Pemilu Tahun 2024, terhitung tanggal 11 s.d 13 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Pesawaran mengeluarkan imbauan terkait sejumlah larangan saat masa tenang itu berlangsung. Hal ini perlu menjadi perhatian penting agar terselenggaranya penyelenggaraan pemilu yang sejuk dan damai, terutama bagi para peserta pemilu, pelaksana maupun tim kampanye pemilu.

 

“Sehubungan dengan akan masuknya masa tenang mulai tanggal 11 Februari 2024 besok, kami mengimbau peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye pada tahapan masa tenang, karena pada masa tenang ada sanksi pidananya apabila peserta pemilu malakukan kampanye,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah, Sabtu (10/02/2024).

 

Fatih menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diantara larangan atau perkara yang tidak boleh dilakukan pada masa tenang tersebut adalah terkait praktik politik uang.

 

“Dalam Pasal 523 UU 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak empat puluh delapan juta rupiah,” jelas Fatih.

Baca Juga :  Diskominfo Tubaba Gelar Evaluasi dan Peningkatan Kapasitas Pelaksanaan Statistik Sektoral

 

Selain larangan untuk melakukan prakatik politik uang, lanjut Fatih, pada Pasal 36 Ayat (7), (8) dan (9) PKPU Nomor 20 Tahun 2023 juga disebutkan bahwa Alat Peraga Kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara. Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal telah dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, alat peraga kampanye Pemilu masih belum dibersihkan oleh Peserta Pemilu, alat peraga dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan.

 

“Sesuai ketentuan tersebut, kami mengimbau kepada peserta dan tim kampanye Pemilu untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye di masa tenang,” kata Fatih.

Baca Juga :  Demi Rakyat Anggota DPRD Tuba Fraksi PAN Muklas Ali Wahyudi Datangi Dinas Pertanian

 

“Kami juga mengimbau kepada peserta dan tim kampanye Pemilu di Kabupaten Pesawaran untuk melakukan penertiban Alat Peraga dan Bahan Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024 satu hari sebelum memasuki masa tenang, yakni paling lambat tanggal 10 Februari 2024 pukul 23.59 WIB,” paparnya lagi.

 

Selanjutnya, setiap peserta maupun tim kampanye pemilu sebagaimana dikatakan Fatih, juga dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih baik secara langsung atau tidak langsung.

 

“Kami juga menghimbau kepada media massa, media cetak, radio dan televisi di Kabupaten Pesawaran untuk tidak menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial pada Masa Tenang besok,” tutupnya. (Re)

Berita Terkait

Lebih dari Sekadar Upacara, Ini Cara MTSN 2 Pesawaran Menghidupkan Nilai Kepahlawanan
DPD LPKSM Pesawaran Kecam Keras Dugaan Pemotongan Dana PIP, Desak APH Usut Tuntas
Wakil Bupati Tubaba Buka Pelatihan Siaga Bencana Sekolah PMR Tingkat Madya dan Wira
Marsela Chika Ardhaya, Jawara Karate Pesawaran yang Siap Bawa Nama Lampung di O2SN Nasional 2025
Dengan Semangat Baru, KONI Pesawaran Berbenah untuk Cetak Prestasi Gemilang
Wabup Antonius Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung di Trimulyo, Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak
Jadi yang Pertama di Pesawaran, Wabup Antonius Resmikan Koperasi Desa Merah Putih Trimulyo
Bupati Nanda Dukung Penuh Sinergi dengan PPDI dan Pastikan Kesiapan Anggaran SILTAP
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 10:24 WIB

Lebih dari Sekadar Upacara, Ini Cara MTSN 2 Pesawaran Menghidupkan Nilai Kepahlawanan

Sabtu, 8 November 2025 - 11:35 WIB

DPD LPKSM Pesawaran Kecam Keras Dugaan Pemotongan Dana PIP, Desak APH Usut Tuntas

Jumat, 7 November 2025 - 20:16 WIB

Wakil Bupati Tubaba Buka Pelatihan Siaga Bencana Sekolah PMR Tingkat Madya dan Wira

Jumat, 7 November 2025 - 15:46 WIB

Marsela Chika Ardhaya, Jawara Karate Pesawaran yang Siap Bawa Nama Lampung di O2SN Nasional 2025

Rabu, 5 November 2025 - 17:44 WIB

Dengan Semangat Baru, KONI Pesawaran Berbenah untuk Cetak Prestasi Gemilang

Berita Terbaru