Jelang Masa Tenang Pemilu, Ketua Bawaslu Pesawaran Berikan Himbauan

- Jurnalis

Sabtu, 10 Februari 2024 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Menjelang Masa Tenang Pemilu Tahun 2024, terhitung tanggal 11 s.d 13 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Pesawaran mengeluarkan imbauan terkait sejumlah larangan saat masa tenang itu berlangsung. Hal ini perlu menjadi perhatian penting agar terselenggaranya penyelenggaraan pemilu yang sejuk dan damai, terutama bagi para peserta pemilu, pelaksana maupun tim kampanye pemilu.

 

“Sehubungan dengan akan masuknya masa tenang mulai tanggal 11 Februari 2024 besok, kami mengimbau peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye pada tahapan masa tenang, karena pada masa tenang ada sanksi pidananya apabila peserta pemilu malakukan kampanye,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah, Sabtu (10/02/2024).

 

Fatih menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diantara larangan atau perkara yang tidak boleh dilakukan pada masa tenang tersebut adalah terkait praktik politik uang.

 

“Dalam Pasal 523 UU 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak empat puluh delapan juta rupiah,” jelas Fatih.

Baca Juga :  Bupati Hadiri Rapat Bersama Dengan Tim Teknis Kemenkes RI Terkait Pembangunan RSUD Tipe C

 

Selain larangan untuk melakukan prakatik politik uang, lanjut Fatih, pada Pasal 36 Ayat (7), (8) dan (9) PKPU Nomor 20 Tahun 2023 juga disebutkan bahwa Alat Peraga Kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara. Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal telah dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, alat peraga kampanye Pemilu masih belum dibersihkan oleh Peserta Pemilu, alat peraga dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan.

 

“Sesuai ketentuan tersebut, kami mengimbau kepada peserta dan tim kampanye Pemilu untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye di masa tenang,” kata Fatih.

Baca Juga :  Upaya Pencegahan Covid-19, Kades Pasar Baru Lakukan Penyemprotan Cairan Disinfektan

 

“Kami juga mengimbau kepada peserta dan tim kampanye Pemilu di Kabupaten Pesawaran untuk melakukan penertiban Alat Peraga dan Bahan Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024 satu hari sebelum memasuki masa tenang, yakni paling lambat tanggal 10 Februari 2024 pukul 23.59 WIB,” paparnya lagi.

 

Selanjutnya, setiap peserta maupun tim kampanye pemilu sebagaimana dikatakan Fatih, juga dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih baik secara langsung atau tidak langsung.

 

“Kami juga menghimbau kepada media massa, media cetak, radio dan televisi di Kabupaten Pesawaran untuk tidak menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial pada Masa Tenang besok,” tutupnya. (Re)

Berita Terkait

Puskesmas Kedondong Gelar Lomba 17-an, Perkuat Sinergi Internal untuk Layanan Prima
Ketua KWRI Pesawaran Ucapkan Selamat Kepada Sonny Zainhard Utama atas Kembalinya Pimpin KONI Pesawaran
Dukungan Bulat, Sonny Zainhard Utama Kembali Pimpin KONI Pesawaran
Bupati Pesawaran Buka MUSORKAB KONI 2025, Dorong Optimalisasi Pembinaan Atlet Berdaya Saing
Momen Kemerdekaan, PalmCo Boyong Petani Sawit Se Indonesia ke Jakarta. Untuk Apa?
Bupati dan Wakil Bupati Tubaba Hadiri Ramah Tamah Bersama Anggota Paskibraka
Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 Republik Indonesia di Tubaba Berlangsung Khidmat
Peringatan HUT RI Warga Skala Brak Meriah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:54 WIB

Puskesmas Kedondong Gelar Lomba 17-an, Perkuat Sinergi Internal untuk Layanan Prima

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:46 WIB

Ketua KWRI Pesawaran Ucapkan Selamat Kepada Sonny Zainhard Utama atas Kembalinya Pimpin KONI Pesawaran

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:17 WIB

Dukungan Bulat, Sonny Zainhard Utama Kembali Pimpin KONI Pesawaran

Senin, 18 Agustus 2025 - 13:37 WIB

Momen Kemerdekaan, PalmCo Boyong Petani Sawit Se Indonesia ke Jakarta. Untuk Apa?

Senin, 18 Agustus 2025 - 13:35 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Tubaba Hadiri Ramah Tamah Bersama Anggota Paskibraka

Berita Terbaru

Pemerintahan

Belanja Pegawai Lampaui Batas, Pemprov Siap Rasionalisasi

Selasa, 19 Agu 2025 - 20:35 WIB