PESAWARAN(SB) – Menjelang hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Kepala Desa Kedondong Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, M. Fadhli S membagikan Bantuan Tunai Langsung Dana Desa (BLT DD) kepada 40 keluarga penerima manfaat (KPM) di Balai Desa Kedondong.
Sebanyak 40 keluarga penerima manfaat menerima sebesar Rp 1200.000 untuk bulan Januari, Februari, Maret dan April.
“Kami menyerahkan BLT kepada 40 KPM setiap sebanyak 4 bulan. Masing-masing KPM menerima BLT sebesar Rp 300 ribu per bulan atau Rp 1.200 ribu untuk bulan Januari, Februari, Maret dan April Tahun Anggaran 2025,” katanya, Kamis(27/03/2025).
Dikatakan, BLT DD tersebut menggunakan anggaran dari Dana Desa sebagai salah satu kebijakan pemerintah untuk meringankan beban warga kurang mampu yang memiliki penyakit kronis, status janda dan warga miskin yang kehilangan pekerjaan.
“Penyaluran bantuan tunai ini sebesar 300 ribu perbulannya, selama 4 bulan sekaligus,” ujarnya.
Selain itu, dikatakan Kades Fadhli data penerima BLT DD ini berdasarkan hasil musyawarah desa kusus (Musdesus) bersama tokoh masyarakat dan BPD, diharapkan agar masyarakat yang menerima dana BLT dapat menggunakan dengan sebaik mungkin dan diutamakan untuk membeli sembako.
“Mudah-mudahan pembagian BLT DD ini bermanfaat bagi masyarakat yang mendapatkan, minimal bisa membantu meringankan beban mereka di kondisi sekarang ini,” tandasnya.
Ia berpesan kepada penerima agar menggunakan sebaik mungkin bantuan yang diterima dan jangan salah gunakan agar kedepan bisa lebih baik lagi dalam pengelolaannya.
“Kepada seluruh Kepala Keluarga Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini agar dipergunakan sebaik mungkin agar kedepan jauh lebih baik,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dibagikan pada tahap I adalah untuk pembayaran bulan Januari, Februari, Maret dan Tahun Anggaran 2025. Adapun nilai BLT yang disalurkan adalah sebesar Rp 300.000 setiap bulannya.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa dalam hal rangkaian proses penyaluran BLT, pihaknya terlebih dahulu melalui berbagai tahapan sesuai dengan aturan yang ada. Pemdes membutuhkan kelengkapan data dari Keluarga Penerima Manfaat dan Pemdes juga terlebih dahulu telah melakukan proses Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan nama dan jumlah penerima BLT tersebut. (Re)