Honorarium 2015 Diduga Fiktif, Kerugian Negara Diperkirakan Mencapai Rp2,3M

BANDARLAMPUNG(SB) – Kasus Dugaan Korupsi Honorarium Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, Rencana Peraturan Gubernur dan Tim Evaluasi Raoerda APBD kabupaten/kota pada sekretariat Daerah Provinsi Lampung tahun anggaran 2015 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.316.450.000.

Hal tersebut di ungkapkan Koordinator presidium Front Lampung Menggugat (FLM) Hermawan. “Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sudah jelas bahwa ditemukan fakta baru bahwa kegiatan tersebut tidak pernah ada alias fiktif. Namun faktanya honorarium tetap diberikan kepada tim maupun anggota tim sehingga kerugian negara diperkirakan Rp2.316.450.000,” ungkapnya.

Kejati Lampung sudah menerbitkan tiga surat mengenai dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penetapan Besaran Honorarium Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, Rancangan Peraturan Gubernur dan Tim Evaluasi Raperda APBD Kabupaten/Kota pada Sekretariat Daerah Provinsi Lampung TA 2015 nyata adanya, tetapi sampai sekatang belum ada hasilnya.
Adapun tiga surat terkait kasus tersebut yakni, laporan hasil Penyidikan Kepala Kejati Lampung Nomor: Prin-03/N.8/Fd.1/04/2017 tanggal 28 April 2017, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nomor: Prin-09/N.8/Fd.1/06/2017 tanggal 08 Juni 2017, dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati nomor: Prin-05/L.8/Fd.1/09/2019.

“Mengenai dugaan tindak pidana korupsi sampai saat ini belum ada tersangka. Pihak kejaksaan tinggi juga sudah melakukan pemanggilan dari tim ahli hukum dan disimpulkan bahwa adanya perbuatan melawan hukum yaitu tidak dibentuk tim analisa beban kerja dalam menentulan besaran honorarium. Seperti dalam pasal 18 Perendagri nomor 12 tahun 2008 tentang pedoman analisa beban kerja dilingkungan deoartemen dalam negeri dan pemerintahan,” jelasnya.

Sebelumnya, FLM juga melakukan perkara tersebut meminta Kejagung RI untuk menindaklanjuti adanya laporan masyarakat ke Kejati Lampung atas dugaan tindak pidana korupsi honorarium tahun 2015 lalu. Selain surat laporan diserahkan ke Kejagung, FLM juga melayangkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dan Komisi III DPR RI.

“Kita juga meminta KPK untuk supervisi kasus ini. Selain itu melayangkan surat ke komisi III DPR RI, untuk rapat dengar pendapat. Agar perkara ini jelas dan terang. Dan segera menetapkan tersangka. Kami berharap gerakan anti korupsi bukan hanya menjadi slogan semata, namun adanya langkah kongkrit insitusi penegak hukum dalam pelaksanaannya,” kata dia.

Hermawan berharap, pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi tanggungjawab semua elemen masyarakat, karena korupsi adalah musuh bersama dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).
“Kami akan terus melakukan langkah lainnya, apabila persoalan yang terjadi tidak ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku, bahkan tidak segan-segan kami akan melakukan penyampaian aspirasi dimuka umum, baik di kejati maupun Kejagung RI,” pungkasnya. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.