Daerah  

Gaji Perangkat Desa Telat Akibat DBH Belum Dibayar, Kang Ayi: Gubernur Harus Tanggung Jawab

LAMPUNG(SB) – LSM GMBI Wilter Propinsi Lampung Melalui Humasnya Saepun naim, meminta Gubernur Lampung Bertanggung Jawab atas lambatnya pembayaran gaji Perangkat Desa, akibat DBH Belum di salurkan ke Pemkab Lampung Selatan.

 

Yang membuat jadi agak lambat karena komponen DBH masuk dalam DAU Sebagai sumber Siltap ADD.

 

“Kalau Memimpin hanya merugikan Masyarakat apalagi menjadi penyebab Perangkat Desa terlambat menikmati gajinya, Suruh Mundur aja itu Gubernur mimpin kok malah nyusahin rakyat,” Tegas Saepun naim atau yang akrab disapa kang Ayi.

 

Menjelaskan DBH idealnya diterima Pemda setiap bulannya. Namun pihak Pemprov Lampung kerap mentransfer dana bagi hasil tersebut tidak sesuai jadwal.

 

Kondisi keuangan yang sempat akhirnya memicu berbagai persoalan. Salah satunya berimbas pada keterlambatan Pemprov dalam membayar DBH ke kabupaten/kota.

 

“Seharusnya DBH itu dibayar per triwulan 1, 2, 3 dan 4, Nah ini Pemprov Lampung baru bayarkan triwulan 1 di 2023 itu pun tidak penuh hanya sekitar Rp24 miliar,” Jelas Kang Ayi

 

Perlu di ketahui, Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan:

 

a. Pasal 2 ayat (1): Jenis Pajak provinsi terdiri atas:

 

1) Pajak Kendaraan Bermotor;

 

2) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

 

3) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;

 

4) Pajak Air Permukaan; dan

 

5) Pajak Rokok.

 

b. Pasal 94:

 

1) ayat (1): Hasil penerimaan Pajak provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

 

(1) sebagian diperuntukkan bagi kabupaten/kota di wilayah provinsi yang

 

bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut:

 

a) hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan

 

Bermotor diserahkan kepada kabupaten/kota

 

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sumber-sumber pendapatan daerah terdiri dari: (1) PAD: (2) pendapatan transfer; dan (3) lain-lain pendapatan daerah yang sah.

 

Pendapatan transfer meliputi transfer Pemerintah Pusat dan transfer antardaerah. Transfer Pemerintah Pusat terdiri dari: (1) dana perimbangan; (2) dana otonomi khusus; (3) dana keistimewaan; dan (4) Dana Desa. Sedangkan transfer antardaerah terdiri dari: (1) pendapatan bagi hasil; dan (2) bantuan keuangan

 

Saat ini, dana transfer dikenal dengan nama Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sementara pengalokasian Dana Insentif Daerah (DID) berdasarkan UU tentang APBN yang ditetapkan setiap tahunnya.

 

Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain non penghasilan dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.

 

Sementara itu, DBH disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan negara pada tahun anggaran berjalan. Penyaluran DBH sampai dengan semester pertama dilakukan berdasarkan besaran alokasi yang ditetapkan di awal tahun. (*/SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.