Empat Pemuda Asal Pesawaran Dibekuk Satres Narkoba Polres Pesawaran

- Jurnalis

Minggu, 23 Januari 2022 - 05:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PESAWARAN(SB) – Satres Narkoba Polres Pesawaran kembali mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat obatan terlarang jenis sabu diwilayah hukum Polres setempat.

Kali ini tak tanggung tangung , dalam satu hari anggota Satres Narkoba berhasil menangkap empat orang sekaligus yang diduga kuat jaringan pengedar sabu yang kerap beroperasi di lintas Kecamatan.

Ke empat tersangka yang berhasil ditangkap anggota adalah hasil dari pengembangan kasus, ke empatnya dengan inisial, MK 33 warga Desa Kota Dalam Kecamatan Waylima , SR 37 warga Desa Kota Dalom, Kecamatan Waylima, IP 23 warga Desa Kota Jawa Kecamatan Waykhilau, dan HS 41 warga Desa Banjar Negri Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran, Kamis (20/01/2022).

Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Kasat Narkoba, AKP Junaidi mengungkapkan kronologis penangkapan.

“Bermula dari penangkapan tersangka HR dan tersangka IN setelah dintrograsi didapati keterangan bahwa kedua tersangka memiliki narkotika jenis sabu, berbekal informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di TKP pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata AKP Junaidi, Jumat (21/01/2022).

Diketahui, barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya, 7 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 5,57 gram
1 buah kotak rokok, 1 unit hndphone merk Vivo warna biru, 1 unit handphone merk xiaomi 6A warna hitam, dan satu bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat, 0,20 gram. Satu buah Scale,satu unit Hp Merk Samsung A11 warna hitam, satu unit Hp merk xiaomi 6A warna hitam, dan uang tunai senilai,Rp1, 600 juta.

Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal, 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1). Jo 132 ayat (1) UU – RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*/SB)

Berita Terkait

Ayah dan Kakek Setubuhi Anak Kandung Sendiri hingga Hamil 7 Bulan, Komnas PA Kabupaten Pesawaran: Tangkap Pelaku!
Disorot! Bengkel Las Mesin Bor di Menggala Timur Raup Ratusan Juta, Diduga Belum Kantongi Izin Resmi
Karang Taruna Lamsel Desak Polda Lampung Usut Tuntas Penyerobotan Lahan Bintaro Beach: Jangan Gentar dengan Isu Provokasi
Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam
Kematian Ferdi Masih Misterius, Keluarga Tuntut Perkembangan Kasus di Polres Pesisir Barat
Lawan Balik Korban KDRT, Kuasa Hukum Sebut Upaya Kriminalisasi
Bukan Hanya Lebam, Amelia Bawa Luka yang Tak Terlihat
Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 23:06 WIB

Ayah dan Kakek Setubuhi Anak Kandung Sendiri hingga Hamil 7 Bulan, Komnas PA Kabupaten Pesawaran: Tangkap Pelaku!

Jumat, 10 April 2026 - 14:19 WIB

Disorot! Bengkel Las Mesin Bor di Menggala Timur Raup Ratusan Juta, Diduga Belum Kantongi Izin Resmi

Senin, 6 April 2026 - 11:53 WIB

Karang Taruna Lamsel Desak Polda Lampung Usut Tuntas Penyerobotan Lahan Bintaro Beach: Jangan Gentar dengan Isu Provokasi

Minggu, 14 September 2025 - 22:32 WIB

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Selasa, 2 September 2025 - 22:52 WIB

Kematian Ferdi Masih Misterius, Keluarga Tuntut Perkembangan Kasus di Polres Pesisir Barat

Berita Terbaru