BANDARLAMPUNG(SB) – Dua pejabat Pemerintah Provinsi Lampung ditetapkan ke Jaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menjadi tersangka korupsi pengadaan bantuan benih jagung tahun 2017. keduanya yakni EY (Edi Yanto) saat ini menjabat menjadi Asisten II dan HR (Herlin Retnowati) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Tanaman Pangan di Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura. Hal tersebut dikatakan Kapala Kejati Lampung Heffinur, Kamis (25/3/2021).
Selain dua pejabat pemprov, Kejati juga menetapan IM dari pihak rekanan menjadi tersangka. “Hari ini Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan tersangka dalam kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan benih jagung pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian yang dialokasikan untuk Provinsi Lampung tahun anggaran 2017,” katanya.
Lebih lanjut, Kajati Lampung mengungkapkan para tersangka akan dijerat hukuma 20 tahun penjara. “Sesauai dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi tersanga akan dijerat hukuman 20 tahun penjara,“ ungkapnya. (*)