Duh, Kejati Tetapkan Pejabat Pemprov Lampung Tersangka Korupsi Benih Jagung

- Jurnalis

Kamis, 25 Maret 2021 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG(SB) – Dua pejabat Pemerintah Provinsi Lampung ditetapkan ke Jaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menjadi tersangka korupsi pengadaan bantuan benih jagung tahun 2017. keduanya yakni EY (Edi Yanto) saat ini menjabat menjadi Asisten II dan HR (Herlin Retnowati) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Tanaman Pangan di Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura. Hal tersebut dikatakan Kapala Kejati Lampung Heffinur, Kamis (25/3/2021).

Baca Juga :  Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Sekretariat DPRD Tuba Kembalikan Uang ke Negara

Selain dua pejabat pemprov, Kejati juga menetapan IM dari pihak rekanan menjadi tersangka. “Hari ini Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan tersangka dalam kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan benih jagung pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian yang dialokasikan untuk Provinsi Lampung tahun anggaran 2017,” katanya.

Baca Juga :  Angkutan Batu Bara Tidak Indahkan Surat Edaran Gubernur, GMBI Distrik Way Kanan  Layangkan Surat Pengaduan Ke Polda Lampung

Lebih lanjut, Kajati Lampung mengungkapkan para tersangka akan dijerat hukuma 20 tahun penjara. “Sesauai dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi tersanga akan dijerat hukuman 20 tahun penjara,“ ungkapnya. (*)

Berita Terkait

Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling
Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses
Brutal! Pemuda di Bandarlampung Tewas Akibat Penyerangan Kelompok Bersajam
Sutrisna Terancam Dijemput Paksa Kejari Pesawaran Bila Tidak Kooperatif
Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Ditetapan Jadi Tersangka
Satlantas Polresta Bandar Lampung Sabet Tiga Penghargaan
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika Raih Penghargaan
Kejaksaan Negeri Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:12 WIB

Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:11 WIB

Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:21 WIB

Brutal! Pemuda di Bandarlampung Tewas Akibat Penyerangan Kelompok Bersajam

Selasa, 17 Desember 2024 - 20:24 WIB

Sutrisna Terancam Dijemput Paksa Kejari Pesawaran Bila Tidak Kooperatif

Rabu, 11 Desember 2024 - 23:01 WIB

Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Ditetapan Jadi Tersangka

Berita Terbaru