Duh, Kejati Tetapkan Pejabat Pemprov Lampung Tersangka Korupsi Benih Jagung

- Jurnalis

Kamis, 25 Maret 2021 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG(SB) – Dua pejabat Pemerintah Provinsi Lampung ditetapkan ke Jaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menjadi tersangka korupsi pengadaan bantuan benih jagung tahun 2017. keduanya yakni EY (Edi Yanto) saat ini menjabat menjadi Asisten II dan HR (Herlin Retnowati) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Tanaman Pangan di Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura. Hal tersebut dikatakan Kapala Kejati Lampung Heffinur, Kamis (25/3/2021).

Baca Juga :  Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika Raih Penghargaan

Selain dua pejabat pemprov, Kejati juga menetapan IM dari pihak rekanan menjadi tersangka. “Hari ini Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan tersangka dalam kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan benih jagung pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian yang dialokasikan untuk Provinsi Lampung tahun anggaran 2017,” katanya.

Baca Juga :  Bhayangkari Cabang Polres Tulang Bawang Barat Berikan Bingkisan Kepada Petugas OKK 2023

Lebih lanjut, Kajati Lampung mengungkapkan para tersangka akan dijerat hukuma 20 tahun penjara. “Sesauai dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi tersanga akan dijerat hukuman 20 tahun penjara,“ ungkapnya. (*)

Berita Terkait

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam
Kematian Ferdi Masih Misterius, Keluarga Tuntut Perkembangan Kasus di Polres Pesisir Barat
Lawan Balik Korban KDRT, Kuasa Hukum Sebut Upaya Kriminalisasi
Bukan Hanya Lebam, Amelia Bawa Luka yang Tak Terlihat
Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling
Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses
Brutal! Pemuda di Bandarlampung Tewas Akibat Penyerangan Kelompok Bersajam
Sutrisna Terancam Dijemput Paksa Kejari Pesawaran Bila Tidak Kooperatif
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 22:32 WIB

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Selasa, 2 September 2025 - 22:52 WIB

Kematian Ferdi Masih Misterius, Keluarga Tuntut Perkembangan Kasus di Polres Pesisir Barat

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:55 WIB

Lawan Balik Korban KDRT, Kuasa Hukum Sebut Upaya Kriminalisasi

Jumat, 8 Agustus 2025 - 06:37 WIB

Bukan Hanya Lebam, Amelia Bawa Luka yang Tak Terlihat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:12 WIB

Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling

Berita Terbaru