Daerah  

Diimingi Bedah Rumah, Kades Cilimus Pungut Biaya Sporadik Hingga Rp700 Ribu

PESAWARAN, SB – Kepala Desa Cilimus, Ahmad Yani Melalui aparatnya diduga melakukan pungli pembuatan sporadik kepada masyarakat dengan diimingi program bedah rumah, Hal tersebut diungkapkan oleh beberapa warga yang mengaku dipungut biaya Rp500 ribu hingga Rp700 ribu.

“Saya dipungut biaya Sporadik Rp500 ribu oleh Pak Herman RT, katanya kalo sudah ada sporadik gampang nanti dapat bedah rumah, saya bayar sampe pinjem sama saudara sangking pengennya dibedah rumah saya,” ungkapnya.

Lanjutnya, Dirinya merasa keberatan dengan adanya pungutan biaya pembuatan sporadik, apalagi penghasilan Suaminya tidak seberapa yang hanya bekerja sebagai Nelayan

“Saya merasa keberatan pak dengan biaya itu, suami saya kerjaannya Nelayan, penghasilnya tidak seberapa kadang dapat kadang tidak, untuk beli beras saja susah pak,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi, Sekdes Cilimus menjelaskan bahwa Pungutan Biaya Sporadik sudah ditetapkan peraturan desa.

“Waktu itu kami sudah musyawarah, tapi tidak semuanya hadir, yang hadir saat itu diantaranya LPM, BPD, Kepala Desa dan staf-staf pemerintahan desa,” ujarnya.

Sekdes pun menceritakan kronologi pembuatan perdes

“Pada waktu itu oke dibuat saja (Perdes) gampang nanti tanda tangannya dirumah, seterusnya pembuatan draf perdes itu saya buat 5 hari dan selanjutnya baru saya minta tanda tangan malam-malam,” ungkapnya.

Sekdes mengakui bahwa perdes tidak diketahui oleh Bupati Pesawaran.

“Nah itu memang kesalahan saya memang tidak saya sampaikan itu (ke Bupati),” ungkapnya.

Perlu diketahui, Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa.

Ranperdes tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa yang telah disepakati Kades & BPD, disampaikan kepada Bupati/Walikota Melalui camat paling lambat 3 hari untuk dievaluasi.

Dalam hal Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu, Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.

Hasil evaluasi ranperdes diserahkan oleh Bupati/Walikota paling lama 20 hari kerja terhitung sejak diterimanya ranperdes.

Dalam hal Bupati/Walikota telah memberikan hasil evaluasi sebagaimana, Kepala Desa wajib memperbaikinya.

Kepala Desa memperbaiki ranperdes paling lama 20 hari sejak diterimanya hasil evaluasi.

Kepala Desa dapat mengundang BPD untuk memperbaiki ranperdes.

VII. Klarifikasi

Hasil koreksi dan tindaklanjut Bupati/Walikota melalui camat.disampaikan Kepala Desa kepada

Dalam hal Kepala Desa tidak meninjaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dan tetap menetapkan menjadi Perdes,

Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati/Walikota.

Bupati/Walikota dapat membentuk tim evaluasi Rancangan Peraturan Desa.
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota
Peraturan Desa yang telah diundangkan disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota paling lambat 7 Hari sejak diundangkan untuk diklarifikasi.

Bupati/Walikota melakukan klarifikasi Perdes dengan membentuk tim klarifikasi paling lambat 30 hari sejak diterima. Hasil klarifikasi dapat berupa: Hasil klarifikasi yang sudah sesuai dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Hasil klarifikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dalam hal hasil klarifikasi tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Bupati/Walikota menerbitkan surat hasil klarifikasi yang berisi hasil klarifikasi yang telah sesuai.

Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Peraturan Desa untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Peraturan di Desa untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dari uraian diatas, Ketua KWRI Kabupaten Pesawaran mengatakan bahwa jelas Peraturan Desa tentang Pungutan biaya Sporadik di Desa cilimus cacat hukum

“Sangat jelas bahwa Peraturan Desa Cilimus tentang Pungutan pembuatan biaya Sporadik tidak memiliki dasar dan sudah termasuk pungli,” ungkapnya.

Jamauddin meminta kepada penegak hukum dapat menindak lanjuti dugaan pungutan liar yang sudah merugikan masyarakat yang tidak mampu

“Kami meminta kepada aparat yang berwenang agar segera memproses dugaan pungutan liar dengan modus bedah rumah yang sudah jelas merugikan masyarakat tidak mampu,” tutupnya. (Suprihadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.