Curi Harta Mertua, IRT Asal Tanggamus Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 16 April 2021 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS(SB) – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 32 tahun bernama Revta Sa Fallas, ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus dalam pelariannya saat berada di Apartemen Malioboro City Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Tersangka merupakan DPO dalam perkara pencurian dalam keluarga yakni sejumlah harta berharga milik mertuanya sendiri yakni Farizal Indra (62) warga Pekon Terbaya Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.

Atas penangkapan tersebut terungkap, pencurian dilakukan tersangka bernilai fantastis berupa 1 BPKB mobil serta 3 sertifikat tanah yang terletak di Natar dan Bandar Lampung sehingga korban menderita kerugian senilai Rp1 milyar.

Selain mencuri barang tersebut, selama dua tahun melarikan diri tersangka juga membawa dua anaknya yang berusia 3 dan 6 tahun, yang biasa di asuh oleh mertuanya dan merupakan cucu kesayangan sehingga membuat mertuanya banyak berfikir bahkan sakit keras.

Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, tersangka Revta Sa Fallas merupakan warga Pekon Sridadi Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus ditangkap berdasarkan laporan tanggal 29 Oktober 2018, korbannya merupakan mertuanya sendiri.

“Tersangka ditangkap saat berada di apartemen Malioboro City Provinsi, DIY saat sedang bersama PIL (pria idaman lain) pada Selasa (13/4/21) pukul 21.00 Wib selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus,,” ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Kamis (15/4/21).

Kasat menjelaskan, kronologis pencurian yang dilakukan tersangka bermula pada bulan Juli 2015 di Jalan Ir. Hi. Juanda Pekon Terbaya, tersangka telah melakukan pencurian dalam keluarga berupa 1 BPKB mobil Toyota Avanza milik korban, kemudian BPKB tersebut dianggunkan oleh pelaku ke leasing BESS Finance yang beralamat di Teluk Betung Bandar Lampung. Tersangka juga mengambil 1 buah sertifikat tanah milik korban yang terletak di Branti Natar.

Selanjutnya pada tahun 2017, tersangka kembali mengambil 2 buah sertifikat perumahan milik korban masing-masing berada di Perumahan BKP Blok V No 251 Kemiling Bandar Lampung dan Blok J no 79 Kemiling Bandar Lampung dan kedua sertifikat tersebut saat ini telah berpindah tangan (kepemilikan) atasnama orang lain.

“Atas perbuatan tersangka, sehingga pada Oktober 2018, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus sebab korban mengalami kerugian ditafsir sebesar Rp1 milyar,” jelasnya.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan perbuatan tersebut disebabkan faktor untuk membayar hutang rentenir.

“Pengakuan tersangka untuk membayar hutang, namun melihat keadaan tersangka diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 367 junto 362 KUHPidana, “Ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
(dian)

Berita Terkait

Winarti Buka Musancab DPC PDIP Tuba Guna Memperkuat Konsolidasi Internal Partai
Hari Ketiga TMMD ke-127, TNI dan Masyarakat Gotong Royong Bangun Jalan dan Talud
MTsN 2 Pesawaran Borong Piala di Ajang GSMART Wirabuana, Kepala Madrasah Apresiasi Kerja Keras Siswa
Bupati Qudrotul Ikhwan Kukuhkan IWAPI DPC Tuba, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Ekonomi Daerah
Jamhari Pimpin DPC KWRI Pringsewu, Tegaskan Komitmen Jurnalisme Profesional dan Independen
Muklas Ali Wahyudi Sekretaris DPD PAN Tuba Peduli Pasien Kanker diKampung Dente Makmur
MIN 1 Pesawaran Gelar Kajian Fikih, Bahas Haid dari Sisi Kesehatan dan Agama
230 CJH Tuba Ikuti Bimbingan Manasik Haji Reguler 1447 H / 2026 Masehi

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:33 WIB

Winarti Buka Musancab DPC PDIP Tuba Guna Memperkuat Konsolidasi Internal Partai

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:59 WIB

Hari Ketiga TMMD ke-127, TNI dan Masyarakat Gotong Royong Bangun Jalan dan Talud

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:55 WIB

MTsN 2 Pesawaran Borong Piala di Ajang GSMART Wirabuana, Kepala Madrasah Apresiasi Kerja Keras Siswa

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:54 WIB

Bupati Qudrotul Ikhwan Kukuhkan IWAPI DPC Tuba, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Ekonomi Daerah

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:12 WIB

Jamhari Pimpin DPC KWRI Pringsewu, Tegaskan Komitmen Jurnalisme Profesional dan Independen

Berita Terbaru