Basur Sepakat Usulan KPK, Kopruptor Dana Covid-19 Dihukum Mati

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2020 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG(SB) – Penyebaran dan penanganan covid-19 oleh pemerintah Provinsi Lampung menjadi sorotan Anggota Komisi V DPR RI dari Dapil II Lampung, Bambang Suryadi.

Menurut kader DPD PDI Perjuangan Lampung ini, dia mengaku sependapat dengan Ketua KPK RI Firli Bahuri soal hukuman pidana mati untuk koruptor dana Covid-19.

Sebab, saat ini masyarakat Lampung membutuhkan perhatian untuk penanganan serius dari pemprov Lampung yang dipimpin oleh Arinal Djunaidi.

“Masyarakat butuh peran serta pemerintah. Jadi momentum ini jangan sampai malah dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memperkaya diri sendiri, sementara warga tidak mampu belum tersentuh perhatian pemerintah,”kata Basur, sapaan akrab Bambang Suryadi, Rabu (20/5).

Baca Juga :  Pemprov Lampung Gelar Sosialisasi Teknis Penyusunan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada Sistem Informasi Arsitektur (SIA)

Oleh karena itu, Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawasi sistim penanganan covid-19 oleh pemerintah provinsi Lampung.

Ia mencontohkan, berapa banyak Pemprov Lampung mampu melakukan rapid test dan uji Swap.

“Ini yang harus masyarakat ketahui agar dana yang sudah dianggarkan tidak mubazir,”ucap dia.

Selama ini, masterplan pemerintah pusat untuk penanganan Covid -19 sudah sangat baik. Sebab, pemerintah pusat telah membagi tugas untuk pemerintah Provinsi, kabupaten/kota dalam menangani penyebaran covid-19.

Baca Juga :  Gubernur Hadiri Rapat Evaluasi di Kementerian Pertanian, Kelautan & Perikanan

“Jadi, pemerintah pusat telah menunjuk Kemensos RI untuk menangani permasalahan ini. Jika peran serta Kemensos tidak mampu menyentuh ke seluruh lapisan, maka menjadi tugas pemerintah tingkat provinsi, kabupaten dan kota,”jelas dia.

“Masalahnya, masih banyak dana itu yang tumpang tindih. Misalnya, Ada desa atau daerah yang menerima dana Kemensos RI dan dana desa. Jika begitu, yang kenyang tambah kenyang, sementara yang tidak kebagian, hanya menunggu mati,”sindir dia. (*)

Berita Terkait

Ganjar Jationo Kembali ke Kominfotik, Ahmad Saifullah Geser ke Staf Ahli
Komitmen Tingkatkan PAD, Banpenda Tuba Geruduk PT SIL cek Sumber Air Bawah Tanah
Camat Banjar Baru Wayan Wilarahula Putra Hadiri Milad Ke 3 Ponpes Sunan Bonang
SMAN 1 Banjar agung Buka SPMB Tahun Ajaran 2025/2026
Lampung Gaet Investasi Pertanian Modern dari Shandong, Produktivitas Diprediksi Naik 30%
Pemprov Lampung Gagalkan Pengiriman Gabah ke Luar Daerah, Perkuat Ketahanan Pangan Lokal
Setiap Jamaah Haji Lampung Terima Uang Saku Rp1 Juta dari Gubernur Mirza
Kampung UGI bangun jamban Publik realisasikan DD TA 2025
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:03 WIB

Ganjar Jationo Kembali ke Kominfotik, Ahmad Saifullah Geser ke Staf Ahli

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:06 WIB

Komitmen Tingkatkan PAD, Banpenda Tuba Geruduk PT SIL cek Sumber Air Bawah Tanah

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:29 WIB

Camat Banjar Baru Wayan Wilarahula Putra Hadiri Milad Ke 3 Ponpes Sunan Bonang

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:41 WIB

SMAN 1 Banjar agung Buka SPMB Tahun Ajaran 2025/2026

Senin, 26 Mei 2025 - 18:28 WIB

Lampung Gaet Investasi Pertanian Modern dari Shandong, Produktivitas Diprediksi Naik 30%

Berita Terbaru