Tulangbawang (SB) – Bapenda Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) bersama Bapenda Provinsi Lampung Adakan kegiatan Sosialisasi Opsen Pajak PKB dan BBNKB Serta Penagihan Tunggakan PKB di kecamatan Banjar Agung dan Banjar Margo. Jumat, (21/03/2025).
Dalam kegiatan ini Romi Yusregen, S.Sos.,M.M Mewakili Samsat dan Tioplus Andar Bonar, SH hadir Mewakili pihak Jasa Raharja Serta Camat Banjar Agung dan Camat Banjar Margo Turut Hadir dalam acara tersebut.
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Andin Budiman Pattikraton Menyampaikan “Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat melalui kepala kampung Agar masing-masing kepala Kampung dapat terus memberikan informasi secara estafet kepada warganya.
Lanjutnya “Sesuai instruksi Bapak Bupati Melalui Sekretaris Daerah Tulang Bawang (Sekda-Tuba) Bapak Ferly Yuledi Menekankan Agar pemerintahan kecamatan serta pemerintahan kampung dapat bersinergi dan berperan aktif dalam menggali serta mengoptimalkan Pencapaian Target penerimaan PAD dari sektor PKB dan BBNKB.
karena pemerintahan kampung adalah yang paling memungkinkan mengetahui existing dari kendaraan bermotor yang digunakan oleh masyarakat diwilayahnya masing-masing, Tutur Andin.
Andin menegaskan “Membayar pajak kendaraan bermotor Sangat Penting Untuk pembangunan daerah, wajib pajak Atau masyarakat Yang Mempunyai Kendaraan Bermotor sebagai wajib pajak bisa Secara langsung menerima manfaat dari Jasa Raharja, manakala pengguna kendaraan bermotor mengalami Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) Dengan Demikian Secara Otomatis akan mendapat bantuan atau Santunan dari Jasa Raharja, Untuk itu Kami lmbau kepada masyarakat Tulang Bawang Agar Ta’at membayar Pajak Kendaraannya.
Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Mengharapkan Kepada Pengguna kendaraan bermotor yang Plat kendaraannya masih belum menggunakan Plat nomor kendaraan wilayah tulang bawang Agar melakukan mutasi Menjadi plat nomor kendaraan wilayah Tulang Bawang, karena untuk saat ini Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) gratis, Maka diharapkan Agar Masyarakat menggunakan kesempatan ini Sebaik-baiknya Ujar Andin
Ditempat Yang Sama Romi Yusreqen yang Mewakili Samsat Tulang bawang Menekankan Kepada pemilik kendaraan yang sudah menjual kendaraannya diharapkan untuk melaporkan Kendaraannya kekantor samsat karena bila menunggak pajak tidak tertagih ke pemilik lama, pemilik selanjutnya diupayakan melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Karena Masyarakat yang bermartabat adalah masyarakat yang sadar akan membayar pajak, Pungkas Romi. (Sut)