Aspira Curigai Tender Ulang 17 Proyek di Lampung

- Jurnalis

Kamis, 5 September 2019 - 05:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG,SB – Ketua Umum DPP Lembaga Aspirasi Rakyat (Aspira) Lampung Ashari Hermansyah menyatakan kecurigaannya terkait tender ulang 17 proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung senilai ratusan miliar dalam APBD 2019. Meskipun hal itu diatur pada Perpres No. 16/2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Namun, bila ditelaah lebih teliti mengenai sebab-sebabnya pada pasal 51 di perpres tersebut sangat tidak mungkin terjadi tender ulang. Hati-hati. Saya curiga sepertinya ada maksud-maksud tertentu di balik itu. Yaitu, penunjukan langsung,” kata Ashari Hermansyah mengingatkan, Kamis (5/9/2019)

Proses itu diulang apabila terdapat penyampaian penawaran ulang yang mengandung dua sebab. Dan, tender/seleksi ulang ada enam poin sebab.

Baca Juga :  Sekdaprov Fahrizal Darminto Ikuti Latihan Menembak Eksekutif

Semuanya harus akumulatif. Tak bisa berdiri sendiri. Sehingga harus terpenuhi seluruhnya yang terdiri dari delapan poin sebab.

Yaitu: Evaluasi penawaran ulang; kesalahan standar dokumen pengadaan (SDP); negosiasi biaya pada seleksi tidak tercapai; tak ada yang menyampaikan dokumen penawaran setelah perpanjangan waktu; tidak ada yang lulus evaluasi;
seluruh peserta KKN; seluruh peserta persaingan usaha tidak sehat; penawaran di atas harga perkiraan sendiri (HPS). “Itulah yang saya nyatakan sangat tak mungkin karena semuanya harus terjadi secara bersamaan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gubernur Arinal Berharap Para Mogers Jadi Teladan Patuhi Peraturan Lalu Lintas

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerja Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Lampung Mulyadi Irsan, Rabu (4/9/2019), mengatakan 17 paket proyek tersebut akan tetap ditender ulang untuk kepentingan masyarakat meskipun mendekati akhir 2019.

Pada sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menilai tender ulang pengadaan barang dan jasa adalah melakukan penunjukan langsung pemenang tender. “Biar bisa gagal dua kali. Waktunya mepet lalu penunjukan langsung,” kata Dian Patria, Ketua Tim Koordinator dan Supervisi Bidang Pencegahan KPK RI Wilayah III, beberapa waktu lalu.(*)

Berita Terkait

LSM Trinusa dan Gapoktan Datangi Pemkab Tuba Sampaikan Aspirasi Terkait Penutupan BBM di SPBU BUMD
PP Yayasan Padepokan Walisongo Tirto Mahoning Suci, Sukses laksanakan HSN
Gubernur Lampung Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional: Integritas Jadi Kunci Utama
Rapat Koordinasi Antikorupsi 2025, Gubernur Mirza Dorong Pemerintahan Lampung yang Transparan dan Akuntabel
Pemprov Lampung Dorong Enam Raperda Baru, Dari Pertanian hingga Pengelolaan Satu Data
Kafilah Lampung Siap Harumkan Daerah di Ajang STQH Nasional 2025
Pemprov Lampung Dukung Swasembada Pangan 2025, Petani Lampung Mulai Migrasi ke Jagung
Pemprov Lampung Mantapkan Persiapan Evaluasi SAKIP 2025
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:39 WIB

LSM Trinusa dan Gapoktan Datangi Pemkab Tuba Sampaikan Aspirasi Terkait Penutupan BBM di SPBU BUMD

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:17 WIB

PP Yayasan Padepokan Walisongo Tirto Mahoning Suci, Sukses laksanakan HSN

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Gubernur Lampung Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional: Integritas Jadi Kunci Utama

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Rapat Koordinasi Antikorupsi 2025, Gubernur Mirza Dorong Pemerintahan Lampung yang Transparan dan Akuntabel

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:59 WIB

Pemprov Lampung Dorong Enam Raperda Baru, Dari Pertanian hingga Pengelolaan Satu Data

Berita Terbaru