Aspira Curigai Tender Ulang 17 Proyek di Lampung

- Jurnalis

Kamis, 5 September 2019 - 05:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG,SB – Ketua Umum DPP Lembaga Aspirasi Rakyat (Aspira) Lampung Ashari Hermansyah menyatakan kecurigaannya terkait tender ulang 17 proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung senilai ratusan miliar dalam APBD 2019. Meskipun hal itu diatur pada Perpres No. 16/2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Namun, bila ditelaah lebih teliti mengenai sebab-sebabnya pada pasal 51 di perpres tersebut sangat tidak mungkin terjadi tender ulang. Hati-hati. Saya curiga sepertinya ada maksud-maksud tertentu di balik itu. Yaitu, penunjukan langsung,” kata Ashari Hermansyah mengingatkan, Kamis (5/9/2019)

Proses itu diulang apabila terdapat penyampaian penawaran ulang yang mengandung dua sebab. Dan, tender/seleksi ulang ada enam poin sebab.

Baca Juga :  Wakil Gubernur Lampung Melepas 1150 Santri dan Santriwati ke Jawa Timur

Semuanya harus akumulatif. Tak bisa berdiri sendiri. Sehingga harus terpenuhi seluruhnya yang terdiri dari delapan poin sebab.

Yaitu: Evaluasi penawaran ulang; kesalahan standar dokumen pengadaan (SDP); negosiasi biaya pada seleksi tidak tercapai; tak ada yang menyampaikan dokumen penawaran setelah perpanjangan waktu; tidak ada yang lulus evaluasi;
seluruh peserta KKN; seluruh peserta persaingan usaha tidak sehat; penawaran di atas harga perkiraan sendiri (HPS). “Itulah yang saya nyatakan sangat tak mungkin karena semuanya harus terjadi secara bersamaan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Soal Infrastruktur, Komisi IV Panggil BMBK

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerja Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Lampung Mulyadi Irsan, Rabu (4/9/2019), mengatakan 17 paket proyek tersebut akan tetap ditender ulang untuk kepentingan masyarakat meskipun mendekati akhir 2019.

Pada sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menilai tender ulang pengadaan barang dan jasa adalah melakukan penunjukan langsung pemenang tender. “Biar bisa gagal dua kali. Waktunya mepet lalu penunjukan langsung,” kata Dian Patria, Ketua Tim Koordinator dan Supervisi Bidang Pencegahan KPK RI Wilayah III, beberapa waktu lalu.(*)

Berita Terkait

DPRD Tubaba Sepakati RPJMD 2025 – 2029
DPRD Tubaba Terima Rancangan RPJMD 2025–2029 dari Pemkab Tubaba
Ganjar Jationo Kembali ke Kominfotik, Ahmad Saifullah Geser ke Staf Ahli
Komitmen Tingkatkan PAD, Banpenda Tuba Geruduk PT SIL cek Sumber Air Bawah Tanah
Camat Banjar Baru Wayan Wilarahula Putra Hadiri Milad Ke 3 Ponpes Sunan Bonang
SMAN 1 Banjar agung Buka SPMB Tahun Ajaran 2025/2026
Lampung Gaet Investasi Pertanian Modern dari Shandong, Produktivitas Diprediksi Naik 30%
Pemprov Lampung Gagalkan Pengiriman Gabah ke Luar Daerah, Perkuat Ketahanan Pangan Lokal
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:38 WIB

DPRD Tubaba Sepakati RPJMD 2025 – 2029

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:53 WIB

DPRD Tubaba Terima Rancangan RPJMD 2025–2029 dari Pemkab Tubaba

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:03 WIB

Ganjar Jationo Kembali ke Kominfotik, Ahmad Saifullah Geser ke Staf Ahli

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:06 WIB

Komitmen Tingkatkan PAD, Banpenda Tuba Geruduk PT SIL cek Sumber Air Bawah Tanah

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:29 WIB

Camat Banjar Baru Wayan Wilarahula Putra Hadiri Milad Ke 3 Ponpes Sunan Bonang

Berita Terbaru