Aspira Curigai Tender Ulang 17 Proyek di Lampung

- Jurnalis

Kamis, 5 September 2019 - 05:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG,SB – Ketua Umum DPP Lembaga Aspirasi Rakyat (Aspira) Lampung Ashari Hermansyah menyatakan kecurigaannya terkait tender ulang 17 proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung senilai ratusan miliar dalam APBD 2019. Meskipun hal itu diatur pada Perpres No. 16/2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Namun, bila ditelaah lebih teliti mengenai sebab-sebabnya pada pasal 51 di perpres tersebut sangat tidak mungkin terjadi tender ulang. Hati-hati. Saya curiga sepertinya ada maksud-maksud tertentu di balik itu. Yaitu, penunjukan langsung,” kata Ashari Hermansyah mengingatkan, Kamis (5/9/2019)

Proses itu diulang apabila terdapat penyampaian penawaran ulang yang mengandung dua sebab. Dan, tender/seleksi ulang ada enam poin sebab.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Ikuti Rakor Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan

Semuanya harus akumulatif. Tak bisa berdiri sendiri. Sehingga harus terpenuhi seluruhnya yang terdiri dari delapan poin sebab.

Yaitu: Evaluasi penawaran ulang; kesalahan standar dokumen pengadaan (SDP); negosiasi biaya pada seleksi tidak tercapai; tak ada yang menyampaikan dokumen penawaran setelah perpanjangan waktu; tidak ada yang lulus evaluasi;
seluruh peserta KKN; seluruh peserta persaingan usaha tidak sehat; penawaran di atas harga perkiraan sendiri (HPS). “Itulah yang saya nyatakan sangat tak mungkin karena semuanya harus terjadi secara bersamaan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dinas pertanian Tuba Distribusikan 60 Unit Hand Traktor Dari Kementan kepada Brigade Pangan di15 kecamatan

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerja Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Lampung Mulyadi Irsan, Rabu (4/9/2019), mengatakan 17 paket proyek tersebut akan tetap ditender ulang untuk kepentingan masyarakat meskipun mendekati akhir 2019.

Pada sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menilai tender ulang pengadaan barang dan jasa adalah melakukan penunjukan langsung pemenang tender. “Biar bisa gagal dua kali. Waktunya mepet lalu penunjukan langsung,” kata Dian Patria, Ketua Tim Koordinator dan Supervisi Bidang Pencegahan KPK RI Wilayah III, beberapa waktu lalu.(*)

Berita Terkait

Ratusan Insan Pers Gelar Aksi Damai di kantor Bupati Tuba Tuntut Kadis Kominfo diCopot
Kampung UGI Gelar Penyuluhan Tentang Pentingnya Adminduk
Sekdaprov Lampung Marindo Sampaikan Kepedulian Pemerintah ke Korban Pohon Tumbang
Belanja Pegawai Lampaui Batas, Pemprov Siap Rasionalisasi
HUT ke-18, Pesawaran Dapat Kado Penghargaan KLA Kategori Nindya
Guna Mencegah Air Tergenang Kakam Bandar Aji Bangun Drainase
Tingkatkan Pelayanan Kampung Karya Murni Jaya Tuba Rehab Gedung Kantor.
Kampung Jaya Makmur Gelar Rembuk Stunting 2025, Tegaskan Komitmen Bersama Cegah Stunting Sejak Dini
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 20:14 WIB

Ratusan Insan Pers Gelar Aksi Damai di kantor Bupati Tuba Tuntut Kadis Kominfo diCopot

Rabu, 10 September 2025 - 13:30 WIB

Kampung UGI Gelar Penyuluhan Tentang Pentingnya Adminduk

Rabu, 3 September 2025 - 18:37 WIB

Sekdaprov Lampung Marindo Sampaikan Kepedulian Pemerintah ke Korban Pohon Tumbang

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:35 WIB

Belanja Pegawai Lampaui Batas, Pemprov Siap Rasionalisasi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 20:37 WIB

HUT ke-18, Pesawaran Dapat Kado Penghargaan KLA Kategori Nindya

Berita Terbaru

Daerah

FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah

Senin, 15 Sep 2025 - 18:10 WIB

Hukum Dan Kriminal

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Minggu, 14 Sep 2025 - 22:32 WIB