Aprilliati Gelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum

- Jurnalis

Senin, 31 Juli 2023 - 04:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Aprilliati SH.,MH menggelar sosialisasi peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.

Aprilliati menyampaikan kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang perda yang memberikan bantuan hukum.

“Sosialisasi ini sebagai jembatan untuk kita menyampaikan kepada masyarakat bahwa DPRD Lampung memiliki perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin,” ujarnya, Senin (31/07/23).

Aprilliati juga menjelaskan yang dimaksud miskin itu bukan hanya miskin harta tapi miskin ilmu, miskin pengetahuan dan lainnya. Oleh sebab itu, perda yang menjadi inisiasi dari Aprilliati saat menjadi anggota komisi I DPRD provinsi Lampung sebagai bentuk untuk terciptanya masyarakat yang sadar hukum.

Baca Juga :  Reses : Dikeluhkan Gorong – Gorong Desa Harapan Jaya ‘Saya Bantu Pakai Dana Pribadi’

“Perda ini dibuat untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum, melek hukum, dan taat hukum sehingga pemahaman itu penting untuk kita berikan kepada masyarakat,“ tambahnya.

Bersama masyarakat Kecamatan Teluk Betung Barat (TBB), Kota Bandarlampung, dihadiri oleh Ketua Lingkungan, juga dihadiri narasumber Alian Setiadi, SH (Advokat), dan Tahura Malagano (dosen Fakultas Hukum UMITRA yang juga Advokat).

Baca Juga :  Elly Wahyuni Serahkan Bantuan Alsintan Kepada Gapoktan Pesawaran

Selanjutnya, Alian Setiadi, SH menyampaikan ada banyak Organisasi Bantuan Hukum yang terserbar di Provinsi Lampung untuk dapat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

“Sampai saat ini sudah ada 22 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang tersebar di Provinsi Lampung yang siap untuk memberikan bantuan hukum secara gratis terhadap masyarakat miskin dalam mendampingi proses hukumnya,” tegas Alian.

Berita Terkait

Komisi III DPRD Kota Bandarlampung Lanjutkan Pembahasan RKA APBD Tahun 2025
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Hadiri HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024
Badan Anggaran DPRD Kota Bandarlampung Hadiri Rapat Evaluasi Raperda APBD 2025
Komisi I DPRD Kota Bandarlampung Bahas Perizinan Pendirian Mushola Surya Alam
Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Gelar Rapat Lanjutan Tindak Lanjut Pengaduan Hak Asuh Anak
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandarlampung Hadiri Milad ke-112 Muhammadiyah
DPRD Gelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat 1 Atas 6 Raperda kabupaten Tubaba.
Pelantikan Pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung Periode 2024-2029 Siap Digelar Rabu
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:17 WIB

Komisi III DPRD Kota Bandarlampung Lanjutkan Pembahasan RKA APBD Tahun 2025

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:12 WIB

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Hadiri HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:10 WIB

Badan Anggaran DPRD Kota Bandarlampung Hadiri Rapat Evaluasi Raperda APBD 2025

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:06 WIB

Komisi I DPRD Kota Bandarlampung Bahas Perizinan Pendirian Mushola Surya Alam

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:04 WIB

Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Gelar Rapat Lanjutan Tindak Lanjut Pengaduan Hak Asuh Anak

Berita Terbaru