Akuntabilitas, Transparansi Dan Partisipasi Penting Dalam Penyusunan APBDesa

- Jurnalis

Rabu, 2 Maret 2022 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG(SB) – Dalam Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa, dimana desa merupakan salah satu subjek dan ujung tombak pembangunan, desa merupakan bagian terkecil dari negara tetapi terdekat dengan masyarakat, tujuan diberikannya dana desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup manusia.

Pelaksanaan pembangunan di desa harus melalui kebersamaan, kekeluargaan, gotong royong dan mewujudkan perdamian dan keadilan sosial dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa yang dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan, demikian disampaikan Penyuluh Antikorupsi, Achmad Chrisna Putra dalam pelatihan Penyusunan APBDesa dalam perspektif Undang-undang desa No 6 tahun 2014 yang di ikuti perangkat desa perwakilan dari kabupaten yang ada di lampung dan perwakilan dari Aceh dan Sumatera Utara yang diselenggarakan oleh Balai Pemdes Kemendagri, Rabu (02/03/2022).

Permasalahan yang ada didesa dalam penyusunan APBDesa antara lain adanya SDM aparat desa yang belum memadai atau adanya SDM desa yang belum paham administrasi keuangan sehingga akan berakibat pada penggunaan anggaran desa yang tidak sesuai dengan aturan.

Untuk itu sesuai dengan pasal 26 ayat (4) Undang-undang Desa menyebutkan bahwa Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien bersih serta bebas dari KKN

Chrisna juga mengatakan bahwa upaya-upaya yang harus dilakukan dalam penyusunan tersebut adalah mengoptimalkan peranan BPD, LPM dan ormas dalam pemberdayaannya, peningkatan kapasitas perangkat desa melalui pendampingan, publikasi dan akses masyarakat yang mudah untuk mengetahui dana desa tersebut serta melibatkan peran serta masyarakat yang dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan sampai ke tahap pengawasaan sesuai dengan aturan sehingga dana desa tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (*)

Berita Terkait

Bupati Tulang Bawang Terima Hibah 12.000 Al-Qur’an, Hadirkan Cahaya Qurani Hingga Pelosok Kampung ‎
Warga Bakung Udik Datangi kantor Pemprov Lampung Tolak Klaim Lahan Oleh TNI AU
Lukmansyah Pimpin Rapat Pleno Tetapkan Jadwal Penjaringan Balon Ketua PWI Tuba ‎
Warga Bakung Udik Geram dan protes Dengan pematokan lahan yang terjadi di wilayahnya
Bupati Qudrotul Ikhwan Lepas 224 CJH Di Islamic Center Menggala ‎
M. Aris Pratama Hanan Resmi Nahkodai DPD II Partai Golkar Tulang bawang
Abdul Mu’ti Silaturahmi Ke Tulang Bawang Sekaligus Resmikan Gedung UMJ  ‎
SLB Negeri Tulang Bawang Barat Cetak Prestasi dan Terus Berbenah Tingkatkan Layanan Pendidikan

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:12 WIB

Bupati Tulang Bawang Terima Hibah 12.000 Al-Qur’an, Hadirkan Cahaya Qurani Hingga Pelosok Kampung ‎

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:39 WIB

Warga Bakung Udik Datangi kantor Pemprov Lampung Tolak Klaim Lahan Oleh TNI AU

Rabu, 6 Mei 2026 - 23:21 WIB

Lukmansyah Pimpin Rapat Pleno Tetapkan Jadwal Penjaringan Balon Ketua PWI Tuba ‎

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:22 WIB

Warga Bakung Udik Geram dan protes Dengan pematokan lahan yang terjadi di wilayahnya

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:01 WIB

Bupati Qudrotul Ikhwan Lepas 224 CJH Di Islamic Center Menggala ‎

Berita Terbaru

HEADLINE

Kapolres Lamtim Cek Kesiapan Pospam dan Posyan Idul Fitri

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:48 WIB

HEADLINE

Gandeng KPK, Pemkab Lamtim Perkuat Integritas dan Pengawasan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:45 WIB

HEADLINE

Kemenag Lampung Timur Dampingi Pengelolaan Data EMIS PKPPS

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:42 WIB

HEADLINE

Pisah Sambut Kajari Lamtim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:40 WIB