Tiga Warga Lampura Pembawa Sabu di Tangkap di Way Kanan

- Jurnalis

Senin, 22 Juli 2019 - 05:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN,SB – Satnarkoba Polres Way Kanan bersama Polsek baradatu berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Baradatu  Kabupaten Way Kanan. Senin (22/7/2019).

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba IPTU Andre Try Putra menjelaskan  pengungkapan berawal dari Informasi masyarakat pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2019 ada tiga orang laki-laki tidak dikenal yang membawa mobil minibus honda mobilio warna hitam nomor polisi: BE 746 AT yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari arah Martapura ke Kotabumi, Lampung Utara akan melintas di Way Kanan.

Tersangka Inisial HMS (27) warga Desa Bandar Abung Kecamatan Abung Surakarta Kabupaten Lampung Utara, RR (21)Warga  Desa Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara dan RS (24) Warga Desa Surakarta Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara.

Baca Juga :  Istri Jadi Jaminan, Jamal Wajib Lapor

Setelah Satnarkoba narkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi lansung melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaaan kendaraan di Sp4 Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, beberapa saat kemudian sekitar pukul 17.30 WIB  datang kendaraan yang dicurigai sesuai ciri-ciri yang dilaporkan, namun karena pelaku mengetahui akan diamankan, berusaha melarikan diri dengan menginjakkan gas kendaraan dan berhasil lolos dari barikade petugas, sehingga terjadilah kejar-kejaran kendaraan antara pelaku dan petugas. 

Sehingga petugas bersenjata lengkap menghadang ketiga orang laki – laki yang diduga menguasai narkotika jenis sabu  didalam mobil tersebut akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di depan Kantor Polsek Baradatu. 

Sementara, kendaraan pelaku yang lebih dulu lari dari kejaran,  lalu anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan menghubungi Polsek Baradatu untuk melakukan penyergapan di jalan lintas sumatera  Baradatu.

Baca Juga :  Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses

Hasilnya saat dilakukan penggeledahan dari dalam mobil ditemukan barang yang ada hubungannya dengan tindak pidana narkotika, berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisu warna putih,  satu lembar plastik klip ukuran sedang. 

Ketiga pelaku inisial HMS, RR dan RS warga lampung utara beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”Ungkap IPTU Andre.

Atas perbuatannya TSK dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun. (DADANG/MS)

Berita Terkait

Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling
Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses
Brutal! Pemuda di Bandarlampung Tewas Akibat Penyerangan Kelompok Bersajam
Sutrisna Terancam Dijemput Paksa Kejari Pesawaran Bila Tidak Kooperatif
Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Ditetapan Jadi Tersangka
Satlantas Polresta Bandar Lampung Sabet Tiga Penghargaan
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika Raih Penghargaan
Kejaksaan Negeri Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:12 WIB

Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:11 WIB

Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:21 WIB

Brutal! Pemuda di Bandarlampung Tewas Akibat Penyerangan Kelompok Bersajam

Selasa, 17 Desember 2024 - 20:24 WIB

Sutrisna Terancam Dijemput Paksa Kejari Pesawaran Bila Tidak Kooperatif

Rabu, 11 Desember 2024 - 23:01 WIB

Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Ditetapan Jadi Tersangka

Berita Terbaru