Satreskrim Polres Way Kanan Amankan Pelaku Curat

- Jurnalis

Selasa, 9 Juli 2019 - 04:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN,SB – Satreskrim Polres Way Kanan bersama unit reskrim Polsek Baradatu berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa Ispen (26) warga Kecamatan Lubuk Linggau Barat Kabupaten Lubuk Linggau. Selasa (9/7/2019).

Pelaku HRY (24) Warga Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan .

Kepala Kepolisian Resor Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Baradatu Kompol Sarial Efendi menerangkan bahwa pada hari Rabu (8/07/2018) sekira pukul 21.30 Wib korban sedang duduk di depan Indomaret Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu

“Kemudian datang tiga orang pelaku mendatangi korban dan salah satu pelaku berjalan mendatangi mobil Ispen dan mengambil satu unit HP merk asus warna Hitam yang terletak di atas dasbor mobil korban, kemudian pelaku pergi, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp1 Juta,” kata dia.

Baca Juga :  Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Ditetapan Jadi Tersangka

Selain itu, berdasarkan laporan korban an. Riswanto warga Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan pada hari senin tanggal 29 Oktober 2018 sekitar pukul 15.30 Wib di Polsek Baradatu pelaku juga diduga melakukan curat di kediaman korban.

“Modusnya pelaku datang ke seputaran kebun milik warga di Kelurahan Taman Asri Baradatu sambil membawa satu ekor ayam Jantan, untuk diadu dengan ayam milik warga yang sedang berada dikebun, setelah bertarung pelaku menangkapnya, namun pada saat pelaku menangkap ayam dilihat oleh korban sambil berteriak maling – maling, sehingga pelaku melarikan diri dan ayam yang dipegangnya terlepas, karena panik HRY meninggalkan satu unit sepeda motor jenis suzuki type Smash berwarna Hitam tanpa no pol,” ungkapnya.

Baca Juga :  Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Dilumpuhkan Tekab 308 Polres Tulang Bawang

Setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan HRY, penyelidikan pun dilakukan pada hari senin (08/07/2019) sekira pukul 03.00 Wib Satreskrim Polres Way Kanan bersama anggota Polsek Baradatu melakukan penyergapan terhadap HRY yang berada dirumah kerabatnya di Kampung Bengkulu Jaya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Saat ini pelaku dan Barang Bukiti Satu unit sepeda motor Jenis Suzuki type Smash berwarna Hitam tanpa No pol, sudah di amankan di mako Polsek Baradatu guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (DADANG/MS)

Berita Terkait

Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling
Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses
Brutal! Pemuda di Bandarlampung Tewas Akibat Penyerangan Kelompok Bersajam
Sutrisna Terancam Dijemput Paksa Kejari Pesawaran Bila Tidak Kooperatif
Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Ditetapan Jadi Tersangka
Satlantas Polresta Bandar Lampung Sabet Tiga Penghargaan
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika Raih Penghargaan
Kejaksaan Negeri Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:12 WIB

Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:11 WIB

Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:21 WIB

Brutal! Pemuda di Bandarlampung Tewas Akibat Penyerangan Kelompok Bersajam

Selasa, 17 Desember 2024 - 20:24 WIB

Sutrisna Terancam Dijemput Paksa Kejari Pesawaran Bila Tidak Kooperatif

Rabu, 11 Desember 2024 - 23:01 WIB

Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Ditetapan Jadi Tersangka

Berita Terbaru