PESAWARAN(SB) – Terkait pemberitaan yang beredar disalah satu media online tentang dugaan adanya markup, bagi-bagi fee, dan barang kondisi rusak yang dibeli melalui dana BOS Afirmasi dan Kinerja tahun 2019 di Kabupaten Pesawaran, Kabid Dikdas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran Romzan angkat bicara atas berita yang dinilai tidak benar tersebut, saat ditemui disela aktivitasnya, Kamis (13/8/2020).
Romzan mengatakan bahwa dinas telah melakukan sosialisasi dan pemaparan rentang (SIPLah) sistem informasi pembelanjaan di sekolah, merupakan hal yang wajar, bahkan se-Indonesia melakukan hal yang sama ,dikarnakan siplah ini adalah sistem baru yang harus di terapkan sekolah.
Selain itu, SIPLah dapat mendorong pelaksanaan transaksi belanja di atas meja, sehingga mengurangi risiko terjadinya korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang mendorong transaksi pemerintah dilakukan melalui mekanisme e-purchasing.
“Sistem ini adalah sistem baru saat itu yang dikeluarkan oleh Kemendikbud agar dana yang dikeluarkan oleh negara efektif dan transparan dalam pengadaan barang yang dibelanjakan sekolah.
Mulai dari harga, spesifikasi, link produk, semua orang bisa melihat sehingga penggunaan dana BOS Afirmasi dan Kinerja sesuai dengan yang ada di Siplah dan harganya pun masing-masing produk bervariasi.
Kemudian pihak sekolahlah memilih ke-siplah mana dan toko apa yang mereka mau login. Semua tahapan atau langkah yang dilakukan pihak sekolah sudah sesuai dengan permendikbud yang mengatur tentang pembelanjaan melalui Siplah prihal PBJ sekolah tidak ada dinas yang mengatur atau menggiring”, jelas Romzan.
Selanjutnya mengenai harga yang diduga ada markup, Romzan menjelaskan tidak ada satupun yang di markup karena harga barang sudah terupload di siplah sesuai dengan standar yang terdaftar di Kemendikbud.
“Maka dari itu, harga yang tertera di-siplah tidak bisa disamakan atau dibandingkan dengan harga yang ada di toko atau di pasaran. kalau sekolah memang bisa belanja di luar atau di toko, mungkin semua sekolah akan melakukan hal yang sama belanja di toko tanpa melalui Siplah, namun hal itu malah akan melanggar aturan,” terang Romzan.
Sambungnya, Aturan yang benar adalah aturan yang di keluarkan Kemendikbud, yang isinya sekolah wajib melakukan pemesanan melalui 6 marketplace yakni Blibli, Pesona Edu, Eurekabookhouse, Inti, Toko ladang, dan Siplah Belanja.
Jadi bagaimana bisa di-Markup? pahami dulu sistemnya dari pembelanjaannya, sehingga ketika berkomentar harus pas dan jangan sampai merugikan orang lain karena ini kaitannya dengan nama baik dunia pendidikan kita khususnya di Bumi Andan Jejama ini,” tegasnya.
Prihal pembayaran, sekolah sudah benar melakukan pembayaran langsung ke rekening Siplah sesuai dengan invoice yang dikeluarkan oleh siplah. “Nominal pembayaran sesuai dengan jumlah pembelian barang.
Artinya nominal yang harus dibayar pihak sekolah tidak ada yang dikurangi atau di tambah begitu juga dengan barang yang dikirim sesuai dengan pesanan yang di pesan oleh pihak sekolah baik jenis barang atau jumlahnya.
Dasar adanya dugaan penyimpangan anggaran dan kerugian negaranya yang mana? Kalau memang benar itu statement salah satu kepala sekolah, panggil saja kepala sekolah yang mana? kemudian kita klarifikasi bersama, kok bisa mengatakan bagi-bagi fee. Dan yang parah lagi bahasa markup harga, ini sudah jelas keliru dan hoax,” terang dia.
Manfaat dari SIPLah bukan hanya untuk Sekolah sehingga tata kelola lebih tertata dan transparan tetapi juga manfaat bagi UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) yang ada di sekitar lingkungan sekolah. Pelaku juga UMKM bisa memanfaatkan platform ini, daftar pada laman siplah.kemdikbud.go.id.
“Kami berharap, media dapat menjadi mitra strategis dan mitra kritis dalam mengawal serta membangun dunia pendidikan di Indonesia agar kita bisa menjadi lebih baik dan berkualitas.
Meskipun demikian, media juga mempunyai kewajiban bersama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui tulisan-tulisan yang disajikan,” tutup dia.(Suprihadi)