Dunia saat ini tengah berperang melawan pandemi Virus Corona atau biasa disebut dengan Covid-19 ( Corona Virus Disease-19). Virus ini diketahui muncul pada akhir tahun 2019 yang berasal dari Kota Wuhan, Salah satu kota yang ada di Negara China. Virus ini diduga dibawa oleh kelelawar dan hewan lain yang di makan manusia dan menyerang sistem Pernafasan.
Epidemiologi Global mengidentifikasikan infeksi Covid-19 menyebar sangat cepat, hingga sampai saat ini hampir tidak ada negara yang absen dari Virus tersebut, termasuk negara Indonesia. Peningkatan jumlah kasus yang terjadi dan penerapan kebijakan Pemerintah Untuk #Dirumahaja memberikan dampak yang cukup luas terhadap kegiatan-kegiatan yang di lakukan masyarakat , salah satu dampak yang sangat nyata yang disebabkan oleh paparan Covid-19 tersebut adalah terhambatnya kegiatan Pereknonomian. Sedangkan, Perekonomian adalah salah satu hal yang sangat penting bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Banyak Investor mengalihkan penempatan dananya dari pasar keuangan ke aset yang di anggap lebih aman yaitu emas dan Dollar Amerika Serik(AS) . Hal ini tentunya berdampak pada melemahnya nilai tukar rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat (AS). Untuk mengantisipasi hal tersebut tersebut, sejumlah Stimulus dikeluarkan pemerintah, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Pada tanggal 20 Februari 2020, melalui rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia secara responsif menerbitkan kebijakan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing khususnya Dollar AS. Kebijakan yang diambil adalah menurunkan BI 7-day Reserve Repo rate , mengoptimalkan strategi intervensi di pasar DNDF (Domestic Non Deliverable Forward), pasar spot dan pasar SBN, guna meminimalkan resiko peningkatan volvabilitas nilai tukar rupiah dan menurunkan rasio Giro Wajib Minimum ( GWM) Valuta Asing , dari semula 8% menjadi 4%. Penurunan rasio GWM mata uang asing ini dipercaya akan meningkatkan likuiditas Valuta asing di perbankan hinggan US$3,2 milyar.
Bank Indonesia juga akan menurunkan GWM rupiah sebesar 50 basis poin (bps) yang ditujukan kepada bank- bank yang melakukan kegiatan pembiayaan impor ekspor. Dengan penurunan GWM rupiah ini, di harapkan dapat memberikan stimulus unntuk kegiatan ekspor impor karena adanya pembiayaan yang lebih murah.
Selanjutnya, Bank Indonesia akan memperluas jenis transaksi underlying bagi investor asing sehingga dapat memberikan alternatif dalam rangka perlindungan nilai atas kepemilikan rupiah. Para investor asing yang ingin menjual SBN dalam rekening rupiah dapat digunakan kembali dalam transaksi underlying pembelian DNDF. Keputusan ini berlaku efektif pafa 2 Januari 2020 Kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo .
Bank Indonesia pun menyatakan, saat ini mereka akan terus berkordinasi dengan Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Otoritas terkait. Sehingga, Bank Sentral ini tetap bisa memantau perkembangan pandemi Covid-19, guna menempug langkah-langkah kebijakan yang diperlukan demi menjaga Perekonomian Indonesia.
Nama : Febrina Handayani
NPM : 1751020046
Mata Kuliah : ALMA
Dosen : Muhammad Iqbal Fasa