Aktivis HMI Lampung Apresiasi Langkah Penundaan Pilkada Serentak

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2020 - 01:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis:Bari Arla
Mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung

Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan oleh Komisi II DPR RI memberikan empat poin keputusan, Senin (30/3/2020).

Pertama DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada serentak yang semula direncanakan pada 23 September 2020, kedua penundaan ini telah disepakati bersama oleh KPU, Pemerintah, dan DPR, ketiga DPR RI mendorong pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait penundaan Pilkada serentak, terakhir, DPR RI meminta Kepala Daerah yang akan melaksanakan Pilkada untuk merealokasi dana Pilkada serentak untuk penanganan wabah covid-19.

Baca Juga :  Soal Pembatalan Haji, Mingrum Gumay: Kita Awasi Mekanismenya

Kesimpulan rapat tersebut ditandatangani oleh Ketua Rapat Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Bawaslu RI Abhan dan Plt. Ketua DKPP RI Muhammad.

Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan (PTKP) HMI Cabang Bandarlampung Komisariat Sospol Unila Bari Arla mengapresiasi sinergitas DPR RI, penyelenggara pemilu dan pemerintah untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak September mendatang.

Bari Arla menyatakan bahwa penanganan wabah pandemi covid-19 ini harus diprioritaskan sehingga dana realokasi penyelenggaraan Pilkada digunakan untuk penanganan covid-19.

Baca Juga :  Dinas PUPR Tuba Tinjau dan sosilisai Pembangunan pemeliharaan jalan dan Jembatan di Kecamatan Gedung Aji

“Langkah yang tepat dari Komisi II DPR RI, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu, sigapnya sinergitas lembaga negara ini untuk menghentikan angka penyebaran virus corona yang semakin mengkhawatirkan,” ujar Bari.

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP Unila ini meminta agar pemerintah segera mengeluarkan Perppu untuk memberikan payung hukum penundaan Pilkada dan meminta Kepala Daerah untuk merespons realokasi dana untuk secepatnya digunakan guna memutus mata rantai covid-19.

“Presiden harus segera keluarkan Perppu sehingga Kepala Daerah juga dapat merealokasi dana Pilkada untuk penanganan covid-19,” ujar Pemuda asal Waykanan ini.

Berita Terkait

Ratusan Insan Pers Gelar Aksi Damai di kantor Bupati Tuba Tuntut Kadis Kominfo diCopot
Kampung UGI Gelar Penyuluhan Tentang Pentingnya Adminduk
Sekdaprov Lampung Marindo Sampaikan Kepedulian Pemerintah ke Korban Pohon Tumbang
Belanja Pegawai Lampaui Batas, Pemprov Siap Rasionalisasi
HUT ke-18, Pesawaran Dapat Kado Penghargaan KLA Kategori Nindya
Guna Mencegah Air Tergenang Kakam Bandar Aji Bangun Drainase
Tingkatkan Pelayanan Kampung Karya Murni Jaya Tuba Rehab Gedung Kantor.
Kampung Jaya Makmur Gelar Rembuk Stunting 2025, Tegaskan Komitmen Bersama Cegah Stunting Sejak Dini
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 20:14 WIB

Ratusan Insan Pers Gelar Aksi Damai di kantor Bupati Tuba Tuntut Kadis Kominfo diCopot

Rabu, 10 September 2025 - 13:30 WIB

Kampung UGI Gelar Penyuluhan Tentang Pentingnya Adminduk

Rabu, 3 September 2025 - 18:37 WIB

Sekdaprov Lampung Marindo Sampaikan Kepedulian Pemerintah ke Korban Pohon Tumbang

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:35 WIB

Belanja Pegawai Lampaui Batas, Pemprov Siap Rasionalisasi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 20:37 WIB

HUT ke-18, Pesawaran Dapat Kado Penghargaan KLA Kategori Nindya

Berita Terbaru

Daerah

FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah

Senin, 15 Sep 2025 - 18:10 WIB

Hukum Dan Kriminal

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Minggu, 14 Sep 2025 - 22:32 WIB