Curi Motor dan HP di Pringsewu, Warga Pesawaran ditangkap di Lampung Barat

- Jurnalis

Minggu, 2 Juni 2024 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU – Petugas Kepolisian gabungan Unit Reskrim Polsek Sukoharjo bersama Polsek Sumberjaya, Lampung Barat menangkap seorang pria terduga pelaku pencuri kendaraan bermotor dan Handphone berinisial SB (47), warga Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, Lampung.

“Pelaku yang sudah dua kali masuk penjara tersebut diringkus Polisi saat melintas di jalan raya Dusun Talang Ogan, Pekon Way Petai, Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat pada Kamis 30 Mei 2024, sekira pukul 16.30 Wib,” ujar Kapolsek Sukoharjo Iptu Riyadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Sabtu (1/6/2024).

Dijelaskan Kapolsek, pria yang biasa dipanggil Ujang ini diamankan polisi atas dugaan telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat BE 2547 UQ dan dua unit handphone milik Semiyati (33), seorang ibu rumah tangga warga Pekon Totokarto, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.

Baca Juga :  Guna Mempermudah Penyelidikan, Tersangka HN dan HT Ditahan Kejaksaan Negeri Pesawaran

Barang milik korban tersebut, hilang dicuri dari rumahnya pada Sabtu, 30 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wib, saat pemilik rumah sedang tidur. Aksi pencurian ini diketahui korban saat terbangun pada pukul 02.30 Wib dan melihat motor yang diparkir dirumah tengah dan Dua unit HP di meja kamar sudah raib.

Menurut Riyadi, dalam proses penangkapan dari tangan residivis kambuhan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua unit handphone milik korban yang belum dapat di jual.

“Selain HP korban, dari tangan Pelaku Polisi turut menyita sejumlah alat yang digunakan saat melakukan pencurian. Diantaranya tang besi, linggis, obeng dan kunci leter Y berikut 3 mata kunci yang sudah di pipihkan,” bebernya.

Baca Juga :  Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Sekretariat DPRD Tuba Kembalikan Uang ke Negara

Diungkapkan Riyadi, pihaknya masih memburu satu rekan pelaku yang ikut dalam pencurian tersebut. Ia juga menyampaikan masih menyelidiki keberadaan sepeda motor korban yang menurut keterangan pelaku telah dijual seharga Rp.5 juta di daerah Kabupaten Musirawas Sumatera Selatan.

Ditambahkannya, selain terlibat pencurian di Adiluwih Pringsewu, SB alias juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Lampung Barat. Pria yang mengaku tidak memiliki pekerjaan ini mengaku barang hasil kejahatan dijual dan uangnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.

“Atas perbuatannya tersangka SB di sangkakan melanggar pasal 363 KUH.Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Tandasnya (*)

Berita Terkait

Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling
Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses
Brutal! Pemuda di Bandarlampung Tewas Akibat Penyerangan Kelompok Bersajam
Sutrisna Terancam Dijemput Paksa Kejari Pesawaran Bila Tidak Kooperatif
Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Ditetapan Jadi Tersangka
Satlantas Polresta Bandar Lampung Sabet Tiga Penghargaan
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika Raih Penghargaan
Kejaksaan Negeri Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:12 WIB

Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:11 WIB

Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:21 WIB

Brutal! Pemuda di Bandarlampung Tewas Akibat Penyerangan Kelompok Bersajam

Selasa, 17 Desember 2024 - 20:24 WIB

Sutrisna Terancam Dijemput Paksa Kejari Pesawaran Bila Tidak Kooperatif

Rabu, 11 Desember 2024 - 23:01 WIB

Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Ditetapan Jadi Tersangka

Berita Terbaru