Gaji Perangkat Desa Telat Akibat DBH Belum Dibayar, Kang Ayi: Gubernur Harus Tanggung Jawab

- Jurnalis

Kamis, 21 Maret 2024 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG(SB) – LSM GMBI Wilter Propinsi Lampung Melalui Humasnya Saepun naim, meminta Gubernur Lampung Bertanggung Jawab atas lambatnya pembayaran gaji Perangkat Desa, akibat DBH Belum di salurkan ke Pemkab Lampung Selatan.

 

Yang membuat jadi agak lambat karena komponen DBH masuk dalam DAU Sebagai sumber Siltap ADD.

 

“Kalau Memimpin hanya merugikan Masyarakat apalagi menjadi penyebab Perangkat Desa terlambat menikmati gajinya, Suruh Mundur aja itu Gubernur mimpin kok malah nyusahin rakyat,” Tegas Saepun naim atau yang akrab disapa kang Ayi.

 

Menjelaskan DBH idealnya diterima Pemda setiap bulannya. Namun pihak Pemprov Lampung kerap mentransfer dana bagi hasil tersebut tidak sesuai jadwal.

 

Kondisi keuangan yang sempat akhirnya memicu berbagai persoalan. Salah satunya berimbas pada keterlambatan Pemprov dalam membayar DBH ke kabupaten/kota.

 

“Seharusnya DBH itu dibayar per triwulan 1, 2, 3 dan 4, Nah ini Pemprov Lampung baru bayarkan triwulan 1 di 2023 itu pun tidak penuh hanya sekitar Rp24 miliar,” Jelas Kang Ayi

 

Baca Juga :  Pastikan Tepat Sasaran, Danramil Kedondong Hadiri Pembagian BLT DD Pasar Baru

Perlu di ketahui, Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan:

 

a. Pasal 2 ayat (1): Jenis Pajak provinsi terdiri atas:

 

1) Pajak Kendaraan Bermotor;

 

2) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

 

3) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;

 

4) Pajak Air Permukaan; dan

 

5) Pajak Rokok.

 

b. Pasal 94:

 

1) ayat (1): Hasil penerimaan Pajak provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

 

(1) sebagian diperuntukkan bagi kabupaten/kota di wilayah provinsi yang

 

bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut:

 

a) hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan

 

Bermotor diserahkan kepada kabupaten/kota

 

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sumber-sumber pendapatan daerah terdiri dari: (1) PAD: (2) pendapatan transfer; dan (3) lain-lain pendapatan daerah yang sah.

 

Pendapatan transfer meliputi transfer Pemerintah Pusat dan transfer antardaerah. Transfer Pemerintah Pusat terdiri dari: (1) dana perimbangan; (2) dana otonomi khusus; (3) dana keistimewaan; dan (4) Dana Desa. Sedangkan transfer antardaerah terdiri dari: (1) pendapatan bagi hasil; dan (2) bantuan keuangan

Baca Juga :  Diduga Libatkan Saudara Atur Urusan Desa, Nazaruddin: Jika Terbukti Berhentikan

 

Saat ini, dana transfer dikenal dengan nama Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sementara pengalokasian Dana Insentif Daerah (DID) berdasarkan UU tentang APBN yang ditetapkan setiap tahunnya.

 

Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain non penghasilan dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.

 

Sementara itu, DBH disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan negara pada tahun anggaran berjalan. Penyaluran DBH sampai dengan semester pertama dilakukan berdasarkan besaran alokasi yang ditetapkan di awal tahun. (*/SB)

Berita Terkait

Anggota MPR-RI Mukhlis Basri Lakukan Sosialisasi Empat Pilar Bersama Mahasiswa
Khidmat dan Haru, Ormas/LSM Pesawaran Tasyakuran Kemenangan Nanda-Anton di Markas FMPB
Ketua KWRI Pesawaran: 1 Muharram Momentum Hijrah Menuju Kebangkitan Bersama
AI Jadi Solusi! Pemkab Pesawaran Percepat Produksi Press Release dengan Pelatihan Bersama IPB
MK Pastikan Nanda-Anton Menang PSU Pesawaran, Gugatan Supriyanto-Suriyansah Gagal
BRI Kanca Liwa Serahkan CSR Pembangunan Gapura dan Tenda UMKM di Pasar Way Batu Kabupaten Pesisir Barat
Puskesmas Tegineneng Melalui Posyandu ILP Berkomitmen Mensukseskan Program Cek Kesehatan Gratis
Pembagian MBG Untuk Ibu Hamil, Balita, Dan Ibu Menyusui Di Desa Pasar Baru  Berjalan Lancar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 18:18 WIB

Anggota MPR-RI Mukhlis Basri Lakukan Sosialisasi Empat Pilar Bersama Mahasiswa

Minggu, 29 Juni 2025 - 17:00 WIB

Khidmat dan Haru, Ormas/LSM Pesawaran Tasyakuran Kemenangan Nanda-Anton di Markas FMPB

Jumat, 27 Juni 2025 - 00:52 WIB

Ketua KWRI Pesawaran: 1 Muharram Momentum Hijrah Menuju Kebangkitan Bersama

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:30 WIB

AI Jadi Solusi! Pemkab Pesawaran Percepat Produksi Press Release dengan Pelatihan Bersama IPB

Rabu, 25 Juni 2025 - 18:28 WIB

BRI Kanca Liwa Serahkan CSR Pembangunan Gapura dan Tenda UMKM di Pasar Way Batu Kabupaten Pesisir Barat

Berita Terbaru