Aksi Bejat Paman Kandung, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Di Ringkus Satreskrim Polres Pesawaran

- Jurnalis

Jumat, 15 Maret 2024 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN – Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak ) Satreskrim Polres Pesawaran jajaran Polda Lampung berhasil menangkap seorang Pria diduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap korban anak di bawah umur. Kamis (14/03/2024) Pukul 13.00 WIB.

 

Pelaku berinisial (W) salah satu warga Desa Padang Cermin Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran yang juga merupakan paman kandung dari korban Pencabulan.

 

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.IK., M.M., yang diwakili Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H. menjelaskan kronologi kejadian bermula saat Pelaku (W) berada di rumah Korban yang beralamat di Desa kurungan nyawa  Kec gedong tataan,  Kab. Pesawaran, tengah menarik Paksa korban untuk masuk kedalam kamar. Kemudian korban dibujuk untuk tidur di atas kasur dengan ditawarkan bermain handphone milik pelaku.

Baca Juga :  ADT: Semestinya Status Nunik Naik Jadi Tersangka

 

Dengan rayuan mautnya, Pelaku yang merupakan Paman kandung dari korban berhasil mencabuli korban dan merekam aksi bejatnya menggunakan Vidio hp milik pelaku yang di pinjamkan ke korban.

 

Dengan berjalannya waktu, anak dari pelaku pencabulan tengah meminjam dan memainkan handpone milik ayahnya. Dengan tidak sengaja anak dari pelaku mengetahui Vidio bejat yang di rekam ayahnya dan memberitahu kepada ibunya bahwa korban pencabulan adalah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran Guna ditindak lanjuti.

 

Tim Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran telah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di Rumah kontrakan nya yang beralamat di Desa Natar Kec. Natar Kab. lampung selatan. Kemudian Tim langsung mengamankan pelaku (W) tanpa ada nya perlawanan. Setelah di interogasi Pelaku mengakui perbuatannya dan diketahui bahwa korban duduk di bangku sekolah dasar namun pelaku lupa kapan kejadian itu dilakukan oleh Keponakannya. Kemudian pelaku dibawa kepolres pesawaran guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga :  Antisipasi Kriminalitas Jelang Hari Raya, Polres Pesawaran Bentuk Tim Khusus Anti Begal

 

Kini pelaku disangkakan pasal 81 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Rilis)

Berita Terkait

Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling
Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses
Brutal! Pemuda di Bandarlampung Tewas Akibat Penyerangan Kelompok Bersajam
Sutrisna Terancam Dijemput Paksa Kejari Pesawaran Bila Tidak Kooperatif
Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Ditetapan Jadi Tersangka
Satlantas Polresta Bandar Lampung Sabet Tiga Penghargaan
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika Raih Penghargaan
Kejaksaan Negeri Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:12 WIB

Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:11 WIB

Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:21 WIB

Brutal! Pemuda di Bandarlampung Tewas Akibat Penyerangan Kelompok Bersajam

Selasa, 17 Desember 2024 - 20:24 WIB

Sutrisna Terancam Dijemput Paksa Kejari Pesawaran Bila Tidak Kooperatif

Rabu, 11 Desember 2024 - 23:01 WIB

Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Ditetapan Jadi Tersangka

Berita Terbaru