BANDARLAMPUNG,SB — Lembaga sosial masyarakat Gerakan Aksi Lembaga Anti Korupsi ( LSM-GALAK ) Provinsi Lampung gelar mengelar aksi damai menyampaikan aspirasi di tiga tempat Yaitu Dinas PU & PR Kota Bandar Lampung, Dinas PU & PR Provinsi Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung, Kamis (21/11/19).
Menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang berbunyi: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
Ketua LSM Galak provinsi Lampung Aliaman mengatakan Aksi damai ini bertujuan agar pembangunan di Provinsi Lampung ini bisa baik dan berkualitas.
”Kami akan menyampaikan pendapat dimuka umum dengan damai, supaya pembagunan di Lampung bisa baik dan berkualitas,” kata Aliaman.
Sementar disisilain koordinator lapangan Aan Mariga menjelaskan diseharusnya aksi ini dilaksanakan pada hari Selasa karena suatu hal maka diundur sampai hari kamis
”Sebenarnya aksi Lembaga Galak ini akan kami gelar pada hari selasa kemaren, tapi dari pihak pengaman polresta Bandar lampung lagi banyak kegiatan, jadi kami undur pada hari ini” jelas Aan.
Ditambahkan H. Muzani suma sebagai Moderator LSM Galak dan Juga Ketua LSM Galak Kabupaten Pesawaran mengatakan Orasi yang akan disampaikan terkait Pekerjaan Dinas PU PR Provinsi Lampung yang Diduga Asal-asalan.
”LSM GALAK akan menyampaikan di muka umum tentang pekerjaan Dinas PU PR Provinsi Lampung yang di Duga Asal-asalan atau asal Jadi,” Beber Muzani.
Muzani meminta BPK lampung dan BPKP Provinsi Lampung supaya mengaudit anggaran kegiatan proyek-proyek dari Dinas PUPR Provinsi Lampung.
”LSM Galak meminta supaya BPK Lampung dan BPKP provinsi lampung untuk mengaudit anggaran kegiatan proyek pada Dinas PU PR Provinsi Lampung,” pungkas Muzani. (Suprihadi)