Asik Nyabu di Kamar, EDS Diamankan Satresnarkoba Polres Way Kanan

- Jurnalis

Jumat, 1 November 2019 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN,SB – Personil gabungan dari Satresnarkoba Polres Way Kanan bersama Polsek Pakuan Ratu dan Polsek Negara Batin  berhasil mengamankan pelaku diduga penyalahgunaan narkotika diduga jenis Sabu. Jumat (1/11/2019).

Pelaku inisial EDS (35) warga Kampung Negara Sakti Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan .

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat narkoba AKP I Made Indra Wijaya, menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu di salah satu rumah di Kampung Negara Sakti Kecamatan Pakuan Ratu.

Petugas yang mendapatkan informasi, melakukan penyelidikan dengan hasil pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2019 Sekitar pukul 22.45 WIB, petugas  gabungan melakukan penyergapan di rumah EDS 

Baca Juga :  Kapolres Tulang Bawang Barat Cek Pos Pam dan Pos Yan Ketupat Krakatau 2023, Pastikan kesiapan Personilnya.

Sedang menggunakan narkotika diduga jenis sabu disalah satu kamar rumah.

Petugas melakukan penggeledahan di sekitar rumah ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram, seperangkat alat hisap (bong) dari botol plastik minuman ringan berisikan cairan bening, enam buah korek api gas,  satu wadah minuman burung dari plastik yang didalamnya terdapat dua puluh sembilan plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, satu plastik klip bening ukuran sedang bekas pakai, satu potongan kertas timah rokok, satu batang jarum bakar serta dua batang cotton bud.

Baca Juga :  Pesan Kapolres Tulang Bawang Kepada 21 Personelnya Yang Naik Pangkat Periode 1 Juli 2023

Oleh petugas kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Lebih lanjut AKP I Made, menyampaikan atas perbuatanya pelaku dapat dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,”Ungkap Kasatnarkoba. (Dadang/Ms)

Berita Terkait

Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling
Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses
Brutal! Pemuda di Bandarlampung Tewas Akibat Penyerangan Kelompok Bersajam
Sutrisna Terancam Dijemput Paksa Kejari Pesawaran Bila Tidak Kooperatif
Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Ditetapan Jadi Tersangka
Satlantas Polresta Bandar Lampung Sabet Tiga Penghargaan
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika Raih Penghargaan
Kejaksaan Negeri Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:12 WIB

Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:11 WIB

Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:21 WIB

Brutal! Pemuda di Bandarlampung Tewas Akibat Penyerangan Kelompok Bersajam

Selasa, 17 Desember 2024 - 20:24 WIB

Sutrisna Terancam Dijemput Paksa Kejari Pesawaran Bila Tidak Kooperatif

Rabu, 11 Desember 2024 - 23:01 WIB

Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Ditetapan Jadi Tersangka

Berita Terbaru