PESAWARAN,SB – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan sebanyak 17 pelaku penyalahgunaan Narkoba dalam kurun waktu selama bulan September hingga Oktober 2019.
Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Pesawaran KOMPOL Handak Prakarsa Qolbi dalam Press Release yang diselenggarakan di Mapolres Pesawaran, Selasa (29/10/2019).
“Ya, selama September sampai dengan bulan Oktober. Polres Pesawaran melalui Satresnarkoba berhasil mengamankan 17 tersangka dari 16 kasus yang kami ungkap,” Ungkap KOMPOL Handak.
Jenis Barang bukti beragam, Wakapokres menyebutkan, mulai dari sabu, ganja hingga ekstasi.
“Tapi paling banyak yang kita ungkap ini ekstasi dan juga ganja,” sambungnya.
Handak mengatakan, bahwasannya Kecamatan Gedongtataan menjadi daerah dengan pengungkapan kasus terbanyak disusul dengan Kecamatan Kedondong.
“Ya paling banyak kasus kita ungkap di Gedongtataan dengan 11 kasus sedangkan Kecamatan Kedondong dengan tiga kasus, dan juga Padang Cermin dengan dua kasus,” ungkapnya.
Para Pelaku dapat dijerat Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun,” pungkas KOMPOL Handak Prakarsa Qolbi. (*/Suprihadi)