Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus Curanmor.

- Jurnalis

Jumat, 19 Mei 2023 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TUBABA (SB)- Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, berhasil ungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor (Ranmor).18/05/2023.

Tersangka berinisial SR, usia 26 tahun, alamat Kampung Gunung Sari Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara, ditangkap pada Kamis (18/05/2023) sekira pukul 10.00 WIB, dirumah milik Pelaku.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Dailami, S H menuturkan, berdasarkan keterangan pelaku, aksi pencurian itu dilakukan pada Minggu (29/01/2023) sekitar pukul 03.00 WIB, di ruang tamu rumah milik korban alamat tiyuh margodadi Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Dukung 2 Periode, Relawan Anies Baswedan Kumpulkan 1 Juta Tandatangan

“Dengan pencurian ranmor itu, warga melapor ke Polisi. Sehingga Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat bergerak untuk melakukan penyelidikan.” tuturnya.

Setelah itu, tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah SR alamat Kampung Gunung sari Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara terdapat satu unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian.

Selanjutnya tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat dipimpin Katim Tekab 308 Aipda Adi Candra melaksanakan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan Pelaku lalu Tim Tekab 308 Presisi melakukan penggeledahan di rumah SR yang mana ditemukan 1 sepeda motor jenis Honda Revo yang diduga milik Korban yang dicuri oleh Pelaku, Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Bantuan Pengamanan dan Hukum, PTPN IV Teken MoU dengan Polda Sumut

Dari pelaku berhasil diamankan 1 buah kendaraan roda dua merk Honda Type Revo / NF11B1D No Pol : BE 3221 UD, NOSIN : JBC1E1342335, NOKA : MH1JBC1139K349155 A.n Pemilik Yudi Irawan

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP,” jelas Kasat.*(humas_tubaba).*

Berita Terkait

INEMI Debut di Ajang AI Xperience Summit 2025, Teknologi AI dari Lampung Curi Perhatian Dunia
INEMI: Gerakan Teknologi dari Lampung untuk Menjawab Tantangan Konten Media Sosial yang Tidak Berfaedah
Holding Perkebunan Nusantara Melalui PTPN IV PalmCo Regional V Raih Empat Penghargaan pada Sabang Merah Award 2025
KPBN Perluas Akses Pasar Kopi Lewat Tender Perdana Pasar Lelang Komoditas
Holding Perkebunan Nusantara melalui RSU Cut Meutia Ajak Masyarakat Cegah Gagal Jantung Sejak Dini
Plt. Direktur SPMN Kunjungi Klinik Sri Pamela Sei Karang, Wujud Komitmen Holding Perkebunan Nusantara Tingkatkan Mutu Pelayanan
Holding Perkebunan Nusantara DorongPeningkatan Layanan, Plt. Direktur Sri Pamela Tinjau Klinik Rambutan
Dukung Swasembada Pangan Nasional, Holding Perkebunan Nusantara Melalui PTPN IV Regional V dan Polres Sanggau Gelar Penanaman Jagung Kuartal IV Serentak di Kembayan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:36 WIB

INEMI Debut di Ajang AI Xperience Summit 2025, Teknologi AI dari Lampung Curi Perhatian Dunia

Selasa, 28 Oktober 2025 - 07:38 WIB

INEMI: Gerakan Teknologi dari Lampung untuk Menjawab Tantangan Konten Media Sosial yang Tidak Berfaedah

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:45 WIB

KPBN Perluas Akses Pasar Kopi Lewat Tender Perdana Pasar Lelang Komoditas

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:39 WIB

Holding Perkebunan Nusantara melalui RSU Cut Meutia Ajak Masyarakat Cegah Gagal Jantung Sejak Dini

Selasa, 21 Oktober 2025 - 07:37 WIB

Plt. Direktur SPMN Kunjungi Klinik Sri Pamela Sei Karang, Wujud Komitmen Holding Perkebunan Nusantara Tingkatkan Mutu Pelayanan

Berita Terbaru