BANDARLAMPUNG,SB – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 421.3/001-instruksi/V.01/DP.2B/2019 tentang pencegahan peserta didik dalam ujuk rasa yang berpotensi kekerasan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Sulpakar mengatakan SE tersebut sebagai tindak lanjut dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. “Pada 25 September kemaren terjadi aksi unjuk rasa di Jakarta yang melibatkan siswa yang menyebabkan kekerasan dan membahayakan dirinya dan orang lain, sehingga pihaknya mengjmbau agar tidak terjadi di Lampung,” jelasnya.

Selain menghimbau pihak sekolah agar tidak mengizinkan siswanya melakukan unjuk rasa, Disdikbud Lampung juga menghimbau orang tua agar ikut mengawasi anaknya.
“Kita harus memastikan siswa tidak terpengaruh dengan provokasi terhadap informasi yang tidak bertanggung jawab, sehingga kita semua perlu mengawasi agar siswa tidak melakukan unjuk rasa yang mengakibatkan kekerasan,” ungkapnya.