Ini Kata Juniardi Soal Perbedaan Produk Pers dan Media Sosial

- Jurnalis

Senin, 15 Agustus 2022 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG(SB) – Perbedaan utama produk pers dengan media sosial adalah sangat jelas. Media sosial itu bukan produk pers. Apa yang dihasilkan oleh pers disebut berita sementara apa yang keluar di media sosial adalah informasi.

“Produksi berita harus diolah oleh wartawan yang memiliki kompetensi yang terukur. Sementara produk media sosial bisa ditayangkan oleh siapa saja tanpa memandang latar belakang. Jadi media sosial itu bukan produk pers,” kata Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Juniardi SIP, SH, MH, saat menjadi pembicara pada Webinar Ngobrol Bareng Legislator Generasi Milineal Bijak Bermedia Sosial, Jum’at 12 Agustus 2022 pagi.

Kemudian, kata Juniardi, cara kerja pers memiliki tim yang disebut dengan redaksi dengan standar yang ketat sementara media sosial lebih kepada pribadi sehingga sifatnya perorangan.

Baca Juga :  Rektor dan 7 Pejabat Unila di Boyong ke Gedung KPK

“Pertanggungjawaban dalam pers ada jenjang mulai dari pemimpin redaksi hingga wartawan sedangkan untuk media sosial tidak ada dan dapat disebarkan kapan pun oleh siapa saja,” kata Juniardi, yang menjadi pembicara bersama, Anggota Komisi I DPR RI H. Lodewijk Paulus, Dirjen APTIKA Kominfo RI Samuel Abrijani Pangerapan

Juniardi menjelaskan produk pers memiliki batasan yang disebut dengan Kode Etik Jurnalistik, sedangkan media sosial tidak terikat batasan apapun. “Wartawan itu adalah profesi dan terikat kepada kode etik sedangkan media sosial bukan profesi jadi tidak terikat kepada apapun,” katanya.

Selanjutnya, kata Juniardi, produk pers harus memiliki badan hukum minimal berbentuk PT sebagai legalitas mengacu kepada standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Baca Juga :  Pemdes Suka Maju Percantik Desa Menyambut HUT Kemerdekaan 

“Hal penting lainya, adalah produk pers memiliki identitas yang jelas dan bisa ditelusuri. Sedangkan media sosial dapat saja identitas dipalsukan atau hari ini ada orang yang menyebarkan informasi tapi besok sudah hilang,” kata Juniardi.

Dalam dialog, Juniardi juga merinci devinisi Informasi, data, dan tentang Pers. Pengertian pers Dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Produksi pers adalah Berita, yaitu laporan peristiwa yang bernilai jurnalistik atau memiliki nilai berita atau news value, aktual, faktual, penting, dan menarik. Dan ingat setiap berita pasti memuat unsur 5W+1H, atau what, where, when, who, why, dan how,” katanya. (Red)

Berita Terkait

KONI Pesawaran dan Polres Perkuat Sinergi, Dukung Atlet untuk Porprov
Kepala MIN 1 Pesawaran Ikuti Pembukaan HAB ke-80, Tekankan Komitmen Tingkatkan Pendidikan
Tim Futsal Pusaka MTSN 2 Pesawaran Raih Juara 1 LPFL Regional Pesawaran Tingkat SMP, Sekolah Apresiasi Prestasi Gemilang
Solidaritas Pencinta Alam Merah Putih untuk Korban Banjir Sumatera
Karang Taruna Pesawaran Gelar Rapat Persiapan Seminar Nasional Pendidikan, Hadirkan Motivator Top
Polda Lampung Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Alam Di Sumatera Barat
Kepala MIN 1 Pesawaran: “ASAS adalah Momentum Ukur Prestasi dan Kuatkan Karakter”
DPP PEKAT IB Tegaskan Kepengurusan DPD Pesawaran yang Lama Masih Sah dan Berlaku
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:46 WIB

KONI Pesawaran dan Polres Perkuat Sinergi, Dukung Atlet untuk Porprov

Senin, 8 Desember 2025 - 21:55 WIB

Kepala MIN 1 Pesawaran Ikuti Pembukaan HAB ke-80, Tekankan Komitmen Tingkatkan Pendidikan

Senin, 8 Desember 2025 - 11:11 WIB

Tim Futsal Pusaka MTSN 2 Pesawaran Raih Juara 1 LPFL Regional Pesawaran Tingkat SMP, Sekolah Apresiasi Prestasi Gemilang

Sabtu, 6 Desember 2025 - 20:08 WIB

Solidaritas Pencinta Alam Merah Putih untuk Korban Banjir Sumatera

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:04 WIB

Polda Lampung Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Alam Di Sumatera Barat

Berita Terbaru