PESAWARAN(SB) — Dugaan tindak pelecehan seksual terhadap seorang siswi di salah satu SMK swasta di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, resmi dilaporkan ke Polres Pesawaran pada Jumat (9/10/2026). Dalam menempuh proses hukum tersebut, keluarga korban mendapat pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) pada Dinas P3AP2KB Kabupaten Pesawaran.
Pendampingan dilakukan oleh Ns. Novriansyah, S.Kep., yang dalam pelaksanaannya diwakili oleh Veronica Rahayu. Pendampingan ini bertujuan membantu keluarga korban dalam menjalani proses pelaporan sekaligus memastikan hak-hak korban tetap mendapat perlindungan.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan tertanggal 9 Oktober 2026 dengan nomor LP/B/345/X/2026/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG. Ibu korban, yang identitasnya disamarkan sebagai Ibu S, mendatangi Polres Pesawaran untuk melaporkan dugaan peristiwa yang dialami anaknya di lingkungan sekolah.
Berdasarkan uraian dalam laporan, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (8/10/2026) di sebuah ruang praktik sekolah. Saat korban mengikuti kegiatan praktik, seorang guru praktik yang disebut dalam laporan diduga melakukan tindakan fisik bernuansa seksual tanpa persetujuan korban. Dalam uraian tersebut, korban disebut berusaha menolak tindakan yang dialaminya.
Meski demikian, dugaan peristiwa tersebut masih harus didalami melalui proses penyelidikan, pemeriksaan pihak-pihak terkait, serta pengumpulan alat bukti oleh aparat penegak hukum. Penentuan fakta dan pertanggungjawaban hukum sepenuhnya menjadi kewenangan pihak berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Veronica Rahayu, yang mewakili Ns. Novriansyah, S.Kep., dari Dinas P3AP2KB Kabupaten Pesawaran, berharap laporan tersebut ditangani secara serius, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kami berharap persoalan ini dapat ditangani secara serius sesuai ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, hak-hak korban harus dilindungi, identitasnya dirahasiakan, dan korban mendapatkan pendampingan yang diperlukan. Kami juga berharap proses hukum berjalan dengan baik agar persoalan ini menjadi terang,” ujar Veronica Rahayu.
Pendampingan terhadap keluarga korban merupakan bagian penting dalam memastikan korban memperoleh dukungan selama proses hukum berlangsung. Selain aspek hukum, perlindungan terhadap kondisi psikologis korban juga perlu menjadi perhatian agar korban tidak mengalami tekanan sosial, intimidasi, maupun dampak lanjutan akibat peristiwa yang dilaporkan.
Kerahasiaan identitas korban, khususnya karena korban merupakan peserta didik yang diduga masih berusia anak, harus menjadi perhatian seluruh pihak. Informasi yang berpotensi mengungkap identitas korban perlu dibatasi agar hak privasi dan keamanan korban tetap terjaga.
Dugaan peristiwa yang dilaporkan ini kembali menyoroti pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Sekolah semestinya menjadi ruang bagi peserta didik untuk menimba ilmu, mengembangkan keterampilan, serta mempersiapkan masa depan tanpa rasa takut.
Karena itu, penanganan laporan ini diharapkan tidak berhenti pada tahap penerimaan laporan. Aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjuti perkara secara profesional, objektif, dan menyeluruh dengan memeriksa keterangan para pihak serta menelaah bukti-bukti yang relevan.
Pihak sekolah juga diharapkan bersikap kooperatif apabila dimintai keterangan oleh aparat berwenang. Di sisi lain, langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga keamanan, privasi, dan kenyamanan peserta didik perlu menjadi perhatian, dengan tetap menghormati hak seluruh pihak serta tidak mendahului proses hukum.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Pesawaran mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Redaksi juga belum mendapatkan tanggapan dari pihak sekolah maupun pihak yang dilaporkan. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan keterangan atau penjelasan secara proporsional.
Proses penanganan perkara selanjutnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh sesuai ketentuan perundang-undangan.
Catatan Redaksi: Identitas korban dan keluarga disamarkan untuk melindungi privasi serta keamanan korban. Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati hak jawab seluruh pihak. Dugaan yang diberitakan ini bukan merupakan penetapan kesalahan, penentuan pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada proses hukum yang berlaku.
**(Red)**






