LSM TRINUSA & PWRI Dampingi Keluarga Siswi MTsN 1 Pesawaran, Dugaan Pelecehan Oknum Guru Masuk Ranah Hukum

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) — Dugaan tindakan pelecehan terhadap seorang siswi MTsN 1 Pesawaran berinisial O kini resmi masuk ke ranah hukum. Keluarga korban, didampingi LSM TRINUSA DPC Pesawaran bersama Amirudin AR, mendatangi Polres Pesawaran untuk melaporkan seorang oknum guru berinisial M.

Laporan tersebut telah diterima oleh SPKT Polres Pesawaran dengan nomor LP/B/341/X/2026/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG, tertanggal 7 Oktober 2026.

Dengan diterimanya laporan tersebut, keluarga korban berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara secara profesional, objektif, transparan, serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Menyangkut Perlindungan Anak

Perkara ini menjadi perhatian serius karena menyangkut seorang anak yang masih berstatus sebagai pelajar. Bagi keluarga, persoalan tersebut bukan hanya mengenai dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga berkaitan dengan rasa aman, martabat, kondisi psikologis, serta masa depan anak.

Lingkungan pendidikan semestinya menjadi ruang yang aman bagi peserta didik untuk menuntut ilmu, membentuk karakter, dan mengembangkan potensi diri.

Karena itu, setiap laporan mengenai dugaan tindakan yang merugikan atau melanggar hak anak perlu ditangani secara serius dan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Keluarga korban berharap proses penyelidikan dan penyidikan nantinya dapat mengungkap fakta secara objektif. Apabila berdasarkan alat bukti dan proses hukum ditemukan adanya tindak pidana, pihak yang terbukti bertanggung jawab diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

LSM TRINUSA dan PWRI Dukung Proses Hukum

Pendampingan yang dilakukan PWRI dan LSM TRINUSA DPC Pesawaran bersama Amirudin AR disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan anak sekaligus memastikan keluarga korban mendapatkan pendampingan selama menjalani proses hukum.

“Kami mendampingi keluarga korban untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi dan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan transparan. Kami meminta penyidik menggali seluruh keterangan, memeriksa saksi, serta mengamankan bukti-bukti yang ada. Proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan asumsi maupun tekanan dari pihak mana pun. Jika ditemukan bukti yang cukup, hukum harus ditegakkan secara tegas, tetapi asas praduga tak bersalah dan perlindungan privasi korban tetap harus dijunjung tinggi,” ujar Ketua LSM TRINUSA DPC Pesawaran, Amirudin AR.

Pihak pendamping berharap penyidik dapat menggali seluruh keterangan yang diperlukan, memeriksa para saksi, serta mengamankan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut pendamping, proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan asumsi maupun tekanan dari pihak mana pun.

LSM TRINUSA DPC Pesawaran juga meminta aparat penegak hukum tidak ragu mengambil tindakan sesuai hukum apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti yang cukup.

Ketegasan dalam penegakan hukum dinilai penting untuk memastikan perlindungan terhadap anak sekaligus mencegah terjadinya kembali tindakan yang merugikan peserta didik.

Privasi dan Identitas Korban Harus Dilindungi

Di sisi lain, keluarga korban berharap proses hukum yang berjalan tidak menimbulkan stigma terhadap anak.

Identitas serta privasi korban yang masih di bawah umur harus tetap menjadi perhatian semua pihak. Anak yang berada dalam posisi sebagai korban membutuhkan rasa aman, perlindungan, dan pendampingan, bukan tekanan maupun penghakiman.

Perlindungan terhadap identitas korban juga penting agar proses penanganan perkara tidak justru menimbulkan dampak psikologis tambahan bagi anak.

Sekolah Harus Menjadi Ruang Aman

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen seluruh pihak dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan ramah bagi anak.

Sekolah seharusnya menjadi tempat bagi peserta didik untuk memperoleh pendidikan, membangun karakter, mengembangkan kemampuan, serta mempersiapkan masa depan.

Karena itu, setiap dugaan tindakan yang dapat mengancam keamanan dan hak peserta didik perlu mendapatkan perhatian serius dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang berlaku.

Keluarga Percayakan Penanganan kepada Kepolisian

Untuk saat ini, keluarga korban menyerahkan proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian. Mereka berharap Polres Pesawaran dapat mengusut laporan tersebut secara profesional dan tuntas berdasarkan bukti serta fakta hukum.

Apabila dalam proses hukum nantinya dugaan tersebut terbukti dan memenuhi unsur tindak pidana, keluarga berharap pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga proses hukum berjalan, seluruh pihak tetap perlu menghormati asas praduga tak bersalah serta memastikan hak, keamanan, dan privasi anak tetap terlindungi. (Re)

Berita Terkait

Polda Lampung Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu dan 202 Butir Ekstasi di Bakauheni
Ayah dan Kakek Setubuhi Anak Kandung Sendiri hingga Hamil 7 Bulan, Komnas PA Kabupaten Pesawaran: Tangkap Pelaku!
Disorot! Bengkel Las Mesin Bor di Menggala Timur Raup Ratusan Juta, Diduga Belum Kantongi Izin Resmi
Karang Taruna Lamsel Desak Polda Lampung Usut Tuntas Penyerobotan Lahan Bintaro Beach: Jangan Gentar dengan Isu Provokasi
Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam
Kematian Ferdi Masih Misterius, Keluarga Tuntut Perkembangan Kasus di Polres Pesisir Barat
Lawan Balik Korban KDRT, Kuasa Hukum Sebut Upaya Kriminalisasi
Bukan Hanya Lebam, Amelia Bawa Luka yang Tak Terlihat

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:01 WIB

LSM TRINUSA & PWRI Dampingi Keluarga Siswi MTsN 1 Pesawaran, Dugaan Pelecehan Oknum Guru Masuk Ranah Hukum

Minggu, 5 Juli 2026 - 05:50 WIB

Polda Lampung Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu dan 202 Butir Ekstasi di Bakauheni

Selasa, 21 April 2026 - 23:06 WIB

Ayah dan Kakek Setubuhi Anak Kandung Sendiri hingga Hamil 7 Bulan, Komnas PA Kabupaten Pesawaran: Tangkap Pelaku!

Jumat, 10 April 2026 - 14:19 WIB

Disorot! Bengkel Las Mesin Bor di Menggala Timur Raup Ratusan Juta, Diduga Belum Kantongi Izin Resmi

Senin, 6 April 2026 - 11:53 WIB

Karang Taruna Lamsel Desak Polda Lampung Usut Tuntas Penyerobotan Lahan Bintaro Beach: Jangan Gentar dengan Isu Provokasi

Berita Terbaru