PESAWARAN(SB) — Dugaan tindakan pelecehan terhadap seorang siswi MTsN 1 Pesawaran berinisial O kini resmi masuk ke ranah hukum. Keluarga korban, didampingi LSM TRINUSA DPC Pesawaran bersama Amirudin AR, mendatangi Polres Pesawaran untuk melaporkan seorang oknum guru berinisial M.
Laporan tersebut telah diterima oleh SPKT Polres Pesawaran dengan nomor LP/B/341/X/2026/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG, tertanggal 7 Oktober 2026.
Dengan diterimanya laporan tersebut, keluarga korban berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara secara profesional, objektif, transparan, serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Menyangkut Perlindungan Anak
Perkara ini menjadi perhatian serius karena menyangkut seorang anak yang masih berstatus sebagai pelajar. Bagi keluarga, persoalan tersebut bukan hanya mengenai dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga berkaitan dengan rasa aman, martabat, kondisi psikologis, serta masa depan anak.
Lingkungan pendidikan semestinya menjadi ruang yang aman bagi peserta didik untuk menuntut ilmu, membentuk karakter, dan mengembangkan potensi diri.
Karena itu, setiap laporan mengenai dugaan tindakan yang merugikan atau melanggar hak anak perlu ditangani secara serius dan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Keluarga korban berharap proses penyelidikan dan penyidikan nantinya dapat mengungkap fakta secara objektif. Apabila berdasarkan alat bukti dan proses hukum ditemukan adanya tindak pidana, pihak yang terbukti bertanggung jawab diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
LSM TRINUSA dan PWRI Dukung Proses Hukum
Pendampingan yang dilakukan PWRI dan LSM TRINUSA DPC Pesawaran bersama Amirudin AR disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan anak sekaligus memastikan keluarga korban mendapatkan pendampingan selama menjalani proses hukum.
“Kami mendampingi keluarga korban untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi dan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan transparan. Kami meminta penyidik menggali seluruh keterangan, memeriksa saksi, serta mengamankan bukti-bukti yang ada. Proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan asumsi maupun tekanan dari pihak mana pun. Jika ditemukan bukti yang cukup, hukum harus ditegakkan secara tegas, tetapi asas praduga tak bersalah dan perlindungan privasi korban tetap harus dijunjung tinggi,” ujar Ketua LSM TRINUSA DPC Pesawaran, Amirudin AR.
Pihak pendamping berharap penyidik dapat menggali seluruh keterangan yang diperlukan, memeriksa para saksi, serta mengamankan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut pendamping, proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan asumsi maupun tekanan dari pihak mana pun.
LSM TRINUSA DPC Pesawaran juga meminta aparat penegak hukum tidak ragu mengambil tindakan sesuai hukum apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti yang cukup.
Ketegasan dalam penegakan hukum dinilai penting untuk memastikan perlindungan terhadap anak sekaligus mencegah terjadinya kembali tindakan yang merugikan peserta didik.
Privasi dan Identitas Korban Harus Dilindungi
Di sisi lain, keluarga korban berharap proses hukum yang berjalan tidak menimbulkan stigma terhadap anak.
Identitas serta privasi korban yang masih di bawah umur harus tetap menjadi perhatian semua pihak. Anak yang berada dalam posisi sebagai korban membutuhkan rasa aman, perlindungan, dan pendampingan, bukan tekanan maupun penghakiman.
Perlindungan terhadap identitas korban juga penting agar proses penanganan perkara tidak justru menimbulkan dampak psikologis tambahan bagi anak.
Sekolah Harus Menjadi Ruang Aman
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen seluruh pihak dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan ramah bagi anak.
Sekolah seharusnya menjadi tempat bagi peserta didik untuk memperoleh pendidikan, membangun karakter, mengembangkan kemampuan, serta mempersiapkan masa depan.
Karena itu, setiap dugaan tindakan yang dapat mengancam keamanan dan hak peserta didik perlu mendapatkan perhatian serius dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang berlaku.
Keluarga Percayakan Penanganan kepada Kepolisian
Untuk saat ini, keluarga korban menyerahkan proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian. Mereka berharap Polres Pesawaran dapat mengusut laporan tersebut secara profesional dan tuntas berdasarkan bukti serta fakta hukum.
Apabila dalam proses hukum nantinya dugaan tersebut terbukti dan memenuhi unsur tindak pidana, keluarga berharap pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga proses hukum berjalan, seluruh pihak tetap perlu menghormati asas praduga tak bersalah serta memastikan hak, keamanan, dan privasi anak tetap terlindungi. (Re)






