LAMSEL(SB) — Karang Taruna Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) kembali mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung untuk mengusut tuntas dugaan kasus penyerobotan lahan di kawasan wisata Pantai Bintaro, Kecamatan Kalianda. Mereka juga meminta aparat tidak gentar menghadapi berbagai isu yang sengaja dihembuskan untuk memancing keributan.
“Kami meminta Polda Lampung untuk tidak takut dan tidak tergoyahkan oleh isu-isu yang sengaja dihembuskan pihak tertentu. Tetap fokus pada fakta hukum dan bukti yang ada,” ujar perwakilan Karang Taruna Lamsel dalam keterangannya, Jumat (4/4/2026).
Menurut organisasi kepemudaan tersebut, kemunculan isu panas dan upaya provokasi belakangan ini merupakan tanda bahwa oknum pelaku mulai terdesak. Ada dugaan kuat sindikat atau jaringan mafia tanah di lokasi tersebut merasa resah karena skema kejahatannya perlahan terbongkar.
“Kami paham situasi ini. Semakin dekat kebenaran terungkap, semakin keras mereka berusaha menutupinya. Ini langkah kepanikan dari oknum yang ingin mengalihkan perhatian dengan membuat suasana tidak kondusif,” tegasnya.
Perhatian serius juga tertuju pada aksi teror dan intimidasi yang dialami Sekretaris Jenderal (Sekjen) Karang Taruna Lamsel, Kang Ay. Menurut pihak organisasi, teror tersebut dilakukan dengan modus mengadu domba dan mengaitkan kasus ini dengan urusan adat, padahal faktanya tidak demikian.
“Yang membuat kami prihatin, sekarang sudah mulai ada teror yang dialami Sekjen kami. Oknum berupaya mengadu domba dan mengatasnamakan adat. Padahal Kang Ay sendiri dikenal sebagai sosok yang menghormati adat dan tidak ada kaitannya dengan sengketa tersebut. Ini jelas upaya memutarbalikkan fakta dan menakut-nakuti,” jelas perwakilan Karang Taruna.
Karang Taruna menegaskan bahwa kasus dugaan penyerobotan Pantai Bintaro sebenarnya sudah berjalan cukup lama. Berdasarkan dokumen yang dimiliki, laporan awal telah dilayangkan sejak dua tahun lalu oleh pemilik sah lahan yang memegang sertifikat tanah.
Dalam proses hukum yang berjalan, identitas pihak-pihak yang terlibat pun sudah sangat jelas. Salah satu yang tercatat dalam dokumen resmi adalah adanya panggilan terhadap seorang saksi bernama Diki Darmawan.
“Harus dipahami, ini bukan kasus baru. Laporannya sudah ada sejak dua tahun lalu oleh pemegang sertifikat. Dalam proses panggilan aparat, nama Diki Darmawan tercatat sebagai saksi dalam kasus ini,” ungkapnya.
Karang Taruna menilai upaya membawa-bawa isu adat atau menakut-nakuti pengurus organisasi hanyalah taktik untuk mengalihkan fokus dari masalah utama, yaitu dugaan penyerobotan lahan dan pelanggaran hukum.
“Kami berharap Polda Lampung bisa melihat fakta ini dengan jernih. Jangan biarkan isu tidak berdasar dan provokasi mengaburkan kebenaran. Hukum harus berjalan tegak lurus, dan siapa pun yang bersalah harus bertanggung jawab,” pungkasnya. (*)






