Polres Pesawaran Berhasil Ungkap Tiga Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

- Jurnalis

Sabtu, 16 April 2022 - 04:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

PESAWARAN(SB) – Kepolisian Resort Pesawaran mengungkap 3 (Tiga) kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diwilayah Hukum Kabupaten Pesawaran.

 

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) didampingi Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H mengatakan, sesuai dengan Instruksi Kapolri kepada seluruh Polda dan Polres jajaran untuk melakukan pengawasan terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

 

“Polres Pesawaran Polda Lampung telah berhasil melakukan penindakan mengungkap 3 (Tiga) kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dengan total 2.318 Liter atau 2.3 Ton Minyak dengan rincian Pertalite 1.745 Liter dan Solar 573 Liter,” ungkap Kapolres, Sabtu (16/04/22).

 

Ketiga (3) kasus tersebut 2 (Dua) diantaranya berhasil diamankan oleh Team Tekab 308 Satreskrim Polres Pesawaran dan 1 (Satu) kasus diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kedondong Polres Pesawaran Polda Lampung.

 

“Modus operandi yang mereka lakukan dengan menggunakan Derigen dan Mobil Minibus/Pickup mengangkut secara ilegal untuk dijual kembali Kepada masyarakat dengan harga diluar ketentuan,” terangnya.

 

Kasus pertama pada hari Senin (11/04/22) Satreskrim Polres Pesawaran menangkap Pria Berinisial FD di Jln. Ahmad Yani, Dusun Gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

 

Petugas mengamankan barang bukti berupa 16 (Enam Belas) buah Jerigen kapasitas kurang lebih 34 (Tiga Puluh Empat) Liter dengan rincian 6 (Enam) buah Jerigen berisi bahan Bakar Minyak jenis Solar dan 10 (Sepuluh) buah Jerigen berisi Bahan Bakar jenis Pertalite, juga terdapat Tangki BBM Mobil yang sudah di Modifikasi kurang lebih berisi 68 (Enam Puluh Delapan) Liter bahan bakar jenis Solar.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Way Kanan Amankan Pelaku Curat

 

Kasus kedua, pada hari Selasa (12/04/22) di Desa Kota Dalom, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, yang diduga telah terjadi tindak pidana melakukan penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite bersubsidi yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kedondong Polres Pesawaran Polda Lampung.

 

Berawal dari Unit Reskrim Polsek Kedondong melaksanakan kegiatan rutin Patroli malam, kemudian anggota mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga yang sedang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite dalam jumlah banyak di Desa Kuto Dalom, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran.

 

Dari informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Kedondong berhasil mengamankan pelaku berinisial YT berikut barang bukti yang diamankan yakni 1 (Satu) Unit Mobil jenis Suzuki Carry Pickup dengan Plat BE 8036 RM, Warna Putih dan terdapat 12 (Dua Belas) Buah Jerigen dengan kapasitas masing-masing per Jerigen kurang lebih 35 (Tiga Puluh Lima) Liter dengan rincian 12 (Dua Belas) Jerigen dengan total 420 (Empat Ratus Dua Puluh) Liter BBM jenis Pertalite.

 

“Kasus ini tengah diproses oleh Unit Reskrim Polsek Kedondong Polres Pesawaran,” katanya.

 

Selanjutnya kasus yang ketiga (3) diproses oleh Satreskrim Polres Pesawaran, Team Opsal Tekab 308 dan Unit III Tipidter berhasil mengamankan 2 (Dua) Orang pelaku berinisal PR dan SP yang ditangkap pada hari Rabu (13/04/22) di Jalan Raya Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Baca Juga :  Kabur Saat di Stop Polisi, Dua Warga Lamtim Pembawa Senjata Rakitan Diboyong ke Kantor Polisi

 

Dimana pelaku dugaan Tindak Pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang di Subsidi Pemerintah yang diatur dalam Pasal 55 Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

 

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (Satu) kendaraan Roda 4 (Empat) milik terduga pelaku jenis Suzuki AVP Warna Silver, No. Pol : BE 1109 YS, ditemukan didalam Mobil ada 40 (Empat Puluh) Buah Jerigen kapasitas kurang lebih 33 (Tiga Puluh Tiga) Liter, dengan rincian 29 (Dua Puluh Sembilan) Buah Jerigen berisi Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite dengan total sebanyak 957 liter dan 11 (Sebelas) Buah Jerigen berisi Bahan Bakar jenis Solar dengan total 363 liter.

 

“Untuk tersangka yang sudah kita amankan berjumlah 4 (Empat) Orang masing-masing berinisial FD, PR, SP dan YT, dan akan kita kenakan Pasal 55 Perubahan Undang-undang No. 22 Tahun 2001 dan/atau Keputusan Menteri SDM No. 37/2022 dengan ancaman Pidana 6 tahun kurungan penjara dan denda 60 Miliyar,” tandasnya.

 

Ia mengatakan dengan adanya penindakan kepada pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dan ilegal tersebut menegaskan Polres Pesawaran beserta Polsek Jajaran berkomitmen akan melakukan pengawasan BBM yang di Subsidi oleh Pemerintah.

 

“Kalau ditemukan ada penyalahgunaan BBM ilegal akan kami tindak dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya. (Rls/Re)

Berita Terkait

Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling
Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses
Brutal! Pemuda di Bandarlampung Tewas Akibat Penyerangan Kelompok Bersajam
Sutrisna Terancam Dijemput Paksa Kejari Pesawaran Bila Tidak Kooperatif
Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Ditetapan Jadi Tersangka
Satlantas Polresta Bandar Lampung Sabet Tiga Penghargaan
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika Raih Penghargaan
Kejaksaan Negeri Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:12 WIB

Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:11 WIB

Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:21 WIB

Brutal! Pemuda di Bandarlampung Tewas Akibat Penyerangan Kelompok Bersajam

Selasa, 17 Desember 2024 - 20:24 WIB

Sutrisna Terancam Dijemput Paksa Kejari Pesawaran Bila Tidak Kooperatif

Rabu, 11 Desember 2024 - 23:01 WIB

Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Ditetapan Jadi Tersangka

Berita Terbaru