Akademisi Hukum Tata Negara Tegaskan MK dapat Batalkan Aries Sandi

- Jurnalis

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Akademisi Hukum Tata Negara Unila Yusdianto menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) dapat membatalkan hasil penghitungan dan penetapan dalam sengketa hasil, termasuk penetapan Aries Sandi Darma Putra sebagai Calon Bupati (Cabup) Pesawaran oleh KPU Pesawaran yang sedang diajukan gugatan sengketa hasil di MK.

Menurut Peraturan MK No.4 tahun 2024, dalam amar putusan salah satunya “MK dapat membatalkan sebagian atau keseluruhan gugatan pemohon, termasuk membatalkan keputusan KPU terhadap penetapan hasil penghitungan.

“Jika dalam proses persidangan pemohon dapat menguraikan pencalonan pihak terkait (Aris Sandi, red) banyak terjadi pelanggaran, melanggar hak konstitusi pasangan calon (paslon), penyelenggara tidak netral, bahkan beberapa putusan Bawaslu bukan membuat kepastian justru menambah gaduh, dari ketentuan tersebut, MK telah membuka ruang pemeriksaan dari hulu hingga ke hilir,” kata Yusdianto melalui sambungan telepon, Kamis (12/12/2024).

Sementara itu, hal yang sama juga disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, yang menjelaskan bahwa MK tidak sekadar ‘Mahkamah Kalkulator’ yang mengurusi hasil penghitungan suara saja, namun bakal mengawal keadilan substantif dalam sebuah pemilu, termasuk pilkada.

“Maka MK akan melakukan penelusuran, karena MK sudah membuka ruang untuk mengkroscek ulang, jadi yang perlu diterangkan MK saat ini dapat menjangkau perkara Pilkada termasuk persyaratan yang dianggap cacat, bukan hanya sekedar selisih suara,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Yusdianto, seperti kasus di Kabupaten Boven Digul Provinsi Papua Selatan, pemenang didiskualifikasi karena syarat calon tidak terpenuhi, banyak putusan MK yang membatalkan paslon pemenang karena syarat calon tidak terpenuhi, sebagaimana pasal 7 ayat 2 UU 10/2016.

Termasuk, kata dia, jika diduga KPU dan Bawaslu tidak fair, proses tahapan Pilkada tidak dijalankan secara profesional maka MK bisa mengkroscek ulang, pembiaran, ketidaknetralitasan dan berdampak kepada calon yang dirugikan maupun yang diuntungkan.

“Dapat diperhatikan perjalanan sengketa hasil ini, beberapa upaya sudah dilakukan oleh pihak paslon Nanda-Anton, bahkan sebelum pemungutan suara, sampai mengajukan sengketa hasil ke MK untuk membatalkan pencalonan tersebut karena dinilai cacat secara konstitusi, ya itu memang sudah benar jalannya,” kata dia.

Yusdianto juga meminta para pihak, masyarakat maupun akademisi menahan diri untuk tidak berandai-andai, baiknya menyerahkan kepada MK untuk dapat memutuskan. Jangan cepat memberi argumentasi yang dapat membuat gaduh dan ketidakpastian di masyarakat.

“Namun bila ada yang bilang gugatan di Pesawaran bukan wewenang MK, hal tersebut keliru dan menyesatkan harusnya sebelum berpendapat apalagi di media harus faham betul rule play di MK,” pungkasnya. (Rilis)

Berita Terkait

Kunjungan Pengurus DPD PAN Tulang Bawang disambut Hangat Bupati Qudratul Ikhwan
Pengurus DPD PAN Tulang Bawang Silaturahmi kekantor KPU Sekaligus Serahkan SK Terbaru
Iswan H. Caya dan Imelda Tegaskan Lampung Harus Nikmati Nilai Tambah
Reses di Kemiling, Andika Dicurhati Porsi MBG
DPRD Lampung Tekankan Drainase Jadi Kunci Keawetan Infrastruktur Jalan Lampung
Anggota DPRD Lampung Sidak SPBU Seputih Jaya
Hanifal Sesalkan Dugaan Keracunan Makanan Program MBG di Tulang Bawang
Kostiana Soroti Alokasi Anggaran Pendidikan untuk Program MBG

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:33 WIB

Kunjungan Pengurus DPD PAN Tulang Bawang disambut Hangat Bupati Qudratul Ikhwan

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:02 WIB

Pengurus DPD PAN Tulang Bawang Silaturahmi kekantor KPU Sekaligus Serahkan SK Terbaru

Rabu, 4 Maret 2026 - 07:14 WIB

Iswan H. Caya dan Imelda Tegaskan Lampung Harus Nikmati Nilai Tambah

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:58 WIB

Reses di Kemiling, Andika Dicurhati Porsi MBG

Jumat, 27 Februari 2026 - 06:13 WIB

DPRD Lampung Tekankan Drainase Jadi Kunci Keawetan Infrastruktur Jalan Lampung

Berita Terbaru