KPU Lampung Sebut Gugatan Adilah Terdaftar di MK

- Jurnalis

Senin, 9 Desember 2024 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung MK

Gedung MK

Bandar Lampung – Kabupaten Pringsewu kini menjadi sorotan setelah pasangan calon bupati dan wakil bupati, Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Gugatan ini menjadikan Pringsewu sebagai salah satu dari enam daerah di Provinsi Lampung yang mencatatkan kasus serupa.

Menurut Kordiv Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Hermansyah, gugatan dari Pringsewu terdaftar pada detik-detik terakhir sebelum batas waktu pengajuan. “Gugatan dari Pringsewu masuk pada detik akhir. Meskipun sebenarnya sudah lewat dari 3×24 jam, namun gugatan tersebut telah terdaftar,” jelas Hermansyah.

Baca Juga :  Nanda Indira Dapat Rekom Dari DPP PAN, Paisaludin: Tidak Ada Satu Kader PAN Yang Akan Membelot Dari Keputusan Partai

Selain Pringsewu, gugatan serupa juga diajukan oleh calon kepala daerah di beberapa kabupaten lainnya, di antaranya Pesawaran, Pesisir Barat, Way Kanan, Mesuji, dan Tulang Bawang. Masing-masing gugatan tersebut terkait dengan dinamika pemilihan kepala daerah serentak yang berlangsung di seluruh Provinsi Lampung.

Pihak KPU Lampung kini tengah menginventarisasi seluruh dokumen yang terkait dengan gugatan ini, guna memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Gugatan yang diajukan oleh Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat, mengingat Kabupaten Pringsewu memiliki peran strategis dalam proses demokrasi di Lampung.

Baca Juga :  Tim Adilah Laporkan Pengrusakan APK ke Bawaslu Pringsewu, Minta APH Bertindak

Seperti diketahui, Pilkada di Pringsewu berlangsung dalam suasana kompetisi yang sangat ketat. Pasangan Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda merasa ada hal-hal yang perlu dipertanyakan dalam hasil pemilihan, yang kemudian menjadi dasar mereka untuk menggugat hasil tersebut ke MK.

Masyarakat di Pringsewu dan sekitarnya kini tengah menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai gugatan ini, yang diperkirakan akan memberikan dampak signifikan terhadap dinamika politik lokal di Kabupaten Pringsewu.

Hingga saat ini, KPU Lampung terus memantau dan memastikan setiap tahapan hukum yang ada dapat dilaksanakan dengan transparan dan adil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

Berebut Kursi Ketua Golkar Lampung
DPRD Tubaba Sepakati RPJMD 2025 – 2029
DPRD Tubaba Terima Rancangan RPJMD 2025–2029 dari Pemkab Tubaba
Edi Irawan Tepati Janji, DPD Demokrat Lampung Kini Miliki Kantor Sendiri
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono: Sudah Move On, Tapi Tidak Melupakan
Aprozi Alam Layak Pimpin ketua Golkar Lampung 
NU Lampung Siap Bersinergi dengan Pemerintah untuk Kemajuan Lampung
Rahmat Mirzani Djausal: Belajar dari Kepemimpinan Sjachroedin ZP demi Lampung yang Lebih Baik
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:13 WIB

Berebut Kursi Ketua Golkar Lampung

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:38 WIB

DPRD Tubaba Sepakati RPJMD 2025 – 2029

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:53 WIB

DPRD Tubaba Terima Rancangan RPJMD 2025–2029 dari Pemkab Tubaba

Minggu, 15 Juni 2025 - 14:04 WIB

Edi Irawan Tepati Janji, DPD Demokrat Lampung Kini Miliki Kantor Sendiri

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:26 WIB

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono: Sudah Move On, Tapi Tidak Melupakan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Belanja Pegawai Lampaui Batas, Pemprov Siap Rasionalisasi

Selasa, 19 Agu 2025 - 20:35 WIB