Bawaslu Tindak Tegas Paslon Apabila Langgar Aturan Kampanye

- Jurnalis

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang (SB) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tulang bawang mengimbau kepada Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati agar memahami Tahapan Kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) Inda Fiska Mahendro akan berikan Sangsi Kepada pasangan calon (Paslon) Bupati yang melanggar aturan dalam berkampanye. Rabu (2/10/2024).

Saat dikonfirmasi diruang kerjanya Inda Fiska mengatakan, pada tahap Kampanye yang sudah di tentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni tanggal 25 September sampai dengan 24 November 2024, para pasangan Calon harus mengikuti aturan Yang Sudah ditetapkan dimana ketika paslon berkampanye sampai lebih dari waktu yang ditentukan akan diberikan sangsi tegas.

Baca Juga :  Qudrotul Ikhwan menyampaikan Kultum sholat Tarawih berjamaah di Masjid Agung Kibang Menggala Tengah Kecamatan Tengah

“Aturan yang telah ditentukan oleh KPU Tulang bawang waktu berkampanye adalah 60 hari untuk para pasangan Calon (Paslon), tetapi dalam berkampanye juga ada batas waktu yakni dimulai dari jam 09.00 wib sampai dengan jam 18.00 wib. Kalau ada paslon yang melewati waktu tersebut itu tidak diperbolehkan dan itu sangat melanggar, serta bisa dikenakan sangsi administrasi dan pidana”. Ujar inda fiska.

Baca Juga :  Update Data Pasien Covid-19 di Provinsi Lampung

Ia juga menghimbau kepada seluruh instansi ASN, serta lembaga lainnya agar tidak ikut dalam Politik Praktis dalam Pilkada 2024. “Kami harap agar seluruh instansi terkait seperti ASN atau lembaga lainnya agar tidak ikut dalam Politik praktis dalam pilkada 2024 ini”.

Lanjutnya “Ketika mereka ikut dalam politik praktis bisa dikenakan Sangsi Administrasi hukum dan ada Tindak Pidananya juga”. Tutup Fiska, (Sut).

Berita Terkait

Solidaritas Pencinta Alam Merah Putih untuk Korban Banjir Sumatera
Karang Taruna Pesawaran Gelar Rapat Persiapan Seminar Nasional Pendidikan, Hadirkan Motivator Top
Polda Lampung Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Alam Di Sumatera Barat
BK DPRD Bandarlampung Belum Putuskan Sanksi, Tiga Anggota Dewan Masih dalam Evaluasi
Kepala MIN 1 Pesawaran: “ASAS adalah Momentum Ukur Prestasi dan Kuatkan Karakter”
DPP PEKAT IB Tegaskan Kepengurusan DPD Pesawaran yang Lama Masih Sah dan Berlaku
Karang Taruna Lampung Selatan Siap Gelar Pelatihan Penjaga Pantai Bersertifikat untuk Dukung Agroeduwisata
Siap Jadi Alumni Berkualitas, MA Mathlaul Anwar Kedondong Bekali Siswa dengan Hukum dan Etika Medsos
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 20:08 WIB

Solidaritas Pencinta Alam Merah Putih untuk Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:39 WIB

Karang Taruna Pesawaran Gelar Rapat Persiapan Seminar Nasional Pendidikan, Hadirkan Motivator Top

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:04 WIB

Polda Lampung Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Alam Di Sumatera Barat

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:48 WIB

BK DPRD Bandarlampung Belum Putuskan Sanksi, Tiga Anggota Dewan Masih dalam Evaluasi

Minggu, 30 November 2025 - 10:51 WIB

DPP PEKAT IB Tegaskan Kepengurusan DPD Pesawaran yang Lama Masih Sah dan Berlaku

Berita Terbaru