Guna Mempermudah Penyelidikan, Tersangka HN dan HT Ditahan Kejaksaan Negeri Pesawaran

- Jurnalis

Jumat, 11 Maret 2022 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

PESAWARAN(SB) – Perkara dugaan pengeroyokan dengan tersangka HN dan HT yang dilaporkan Rodiansyah telah dilimpahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran pada Kamis (10/03/2022) kemarin.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut setelah dinyatakan lengkap berkasnya dari penyidik kepolisian.

 

“Ya, perkara dugaan pengeroyokan dengan dua tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan dan diterima penyidik untuk dilakukan proses hukum selanjutnya, ” kata dia, Jum’at (11/03/2022).

 

Diterangkan, kepada kedua tersangka tersebut juga telah dilakukan penahanan guna mempermudah pemeriksaan oleh penyidik dalam melengkapi pemberkasan berikutnya.

Baca Juga :  Polsek Blambangan Umpu Amankan 10 Motor Yang Diduga Milik Pejudi Sabung Ayam

 

“Pelimpahan dari penyidik kepolisian Kamis (10/03/2022) kemarin, ya sudah kita tahan, untuk ikuti proses hukum selanjutnya, ” terang dia.

 

Untuk diketahui, perkara tersebut ditangani penyidik Satreskrim Polres Pesawaran berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/662/IX/2021/ POLRES PESAWARAN/ POLDA LAMPUNG. Tanggal 20 September 2021, Pelapor a.n. RODIAN SYAH Bin NAHRAWI.

 

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan pada kasus tersebut dengan menetapkan HT dan HN sebagai tersangkanya.

Baca Juga :  Suharso: Status Mahasiswa Akan Dikomunikasikan ke Kementrian

 

“Kedua tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan sangat kooperatif sehingga tidak harus dilakukan penahanan. Ya berkas P21 ditanggal 7 dan kemarin (10/03/2022) pelimpahan atau tahap II yakni tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada penyidik kejaksaan kemarin, ” kata dia.

 

Kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 170 KUHPidana sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/662/IX/2021/ POLRES PESAWARAN/ POLDA LAMPUNG. Tanggal 20 September 2021, Pelapor a.n. RODIAN SYAH Bin NAHRAWI. (*/SB)

Berita Terkait

Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling
Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses
Brutal! Pemuda di Bandarlampung Tewas Akibat Penyerangan Kelompok Bersajam
Sutrisna Terancam Dijemput Paksa Kejari Pesawaran Bila Tidak Kooperatif
Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Ditetapan Jadi Tersangka
Satlantas Polresta Bandar Lampung Sabet Tiga Penghargaan
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika Raih Penghargaan
Kejaksaan Negeri Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:12 WIB

Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:11 WIB

Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:21 WIB

Brutal! Pemuda di Bandarlampung Tewas Akibat Penyerangan Kelompok Bersajam

Selasa, 17 Desember 2024 - 20:24 WIB

Sutrisna Terancam Dijemput Paksa Kejari Pesawaran Bila Tidak Kooperatif

Rabu, 11 Desember 2024 - 23:01 WIB

Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Ditetapan Jadi Tersangka

Berita Terbaru