JAKARTA(SB) – Isu Islamophobia kembali digulirkan oleh sebagian pihak, terlebih di media sosial.
Tuduhan yang tidak berdasar tersebut dilontarkan oleh oknum politisi yang menyebutkan bahwa Densus 88 AT Polri melahirkan Islamophobia dengan melawan narasi-narasi arabisasi dan beberapa aspek ideologi keislaman.
Ketika dimintai tanggapan atas tuduhan tersebut, Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid yang pernah lama bertugas di Densus 88 menegaskan bahwa aksi radikalisme dan terorisme itu adalah musuh agama dan negara.
“Musuh agama karena tindakan radikal terorisme bertentangan dengan prinsip dan nilai agama yang universal dan luhur,” ujarnya.
“Justru mereka yang menganut radikalisme dan terorisme telah memecah belah umat beragama dan memunculkan Islamophobia,” Nurwakhid menambahkan.
Sementara dianggap musuh negara, menurutnya, karena tindakan dan perbuatan maupun ideologinya bertentangan dengan janji konstitusi yang sudah menjadi kesepakatan dalam kehidupan berbangsa dan benegara.
“Mereka bertentangan dengan konsensus nasional, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 45,” Nurwakhid menjelaskan.
Ia berkeyakinan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia terutama umat Islam yang moderat selalu mendukung Densus 88 Anti Teror dan BNPT, TNI, Polri dan perangkatnya dalam membantu menanggulangi radikalisme dan terorisme.
“Kami yakin, lebih 87,8 persen masyarakat Indonesia khususnya seluruh muslim moderat mendukung aparat negara dalam hal ini Densus 88 Anti Teror dan BNPT, TNI, Polri dan semua perangkatnya dalam penanggulangan radikalisme dan terorisme,” ungkap Nurwakhid.
“Kalaupun ada tokoh, oknum pejabat publik maupun politisi menuduh hal tersebut maka tidak berdasar dan tidak realistis,” tambahnya.
Menurutnya, akar masalah radikalisme dan terorisme adalah ideologi keagamaan yang menyimpang atau pemahaman yang terdistorsi.
Selain itu, lanjut Nurwakhid, salah satu faktor pemicu munculnya niat atau motif radikalisme adalah politisasi agama atau menggunakan doktrin agama yang dipolitisir untuk kepentingan politik.
“Yang jelas saya tidak sepakat kalau ada yang mengatakan adanya upaya Islamophobia di Indonesia,” kata Direktur Pencegahan BNPT itu.
Ia menambahkan, bahwa pemerintah telah berjuang keras melawan Islamophobia, seperti halnya ketika negara menetapkan sparatis KKB sebagai kelompok teroris.
“Negara kita itu bersistem demokrasi dengan mengedepankan supremasi hukum, sehingga seperatis KKB sudah sesuai unsur tindak pidana terorisme sebagaimana UU no.5 tahun 2018” ujar Nurwakhid.
Terorisme oleh PBB dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa dan kejahatan kemanusian, sehingga ketika KKB terlabeli terorisme, maka menurutnya, menjadikan kelompok tersebut sebagai musuh bersama. Dengan demikian akan meminimalisir atau mencegah pihak-pihak asing ikut campur atau intervensi urusan dalam negeri Indonesia tersebut.
“Jadi, dengan pelabelan terorisme, secara tidak langsung menunjukkan negara asing yang berusaha membantu mereka maka akan dianggap telah membantu terorisme,” tutur Nurwakhid.
Hal tersebut juga menunjukan kepedulian negara untuk menghilangkan stigma negatif bahwa seolah-olah terorisme hanya diidentikan dengan agama Islam, ujarnya.
“Perlu diingat, mayoritas agama kelompok teroris separatis KKB tersebut adalah non-muslim, bukan Islam,” kata Nurwakhid.
“Karena alasan-alasan itulah, maka pernyataan bahwa adanya upaya menyebarluaskan Islamophobia di Indonesia adalah fitnah dan tidak mendasar,” pungkasnya. (*)