Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Dikenakan Pasal Berlapis

- Jurnalis

Kamis, 1 Juli 2021 - 04:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TENGAH(SB) – Perkara dugaan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Abdul Rahman (60) Warga Kampung Bumi Aji, dan Edison Raka (40) Warga Kampung Haji Pemanggilan Kecamatan Anaktuha, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) beberapa waktu lalu memasuki babak baru.

Ini diketahui setelah adanya Agenda Sidang Perdana Mendengarkan Dakwaan dari Penuntut Umum, yang digelar di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih Lampung Tengah, Kamis (1/7/2021).

Humas PN Gunung Sugih, Aristian Akbar mengatakan, sidang perdana untuk mendengarkan dakwaan dari penuntut umum tersebut berjalan lancar sampai dengan selesai.

“Dalam sidang, dakwaan akan dibacakan apa yang didakwakan kepada para terdakwa. Kemudian akan diminta pendapat kepada terdakwa apakah keberatan atau mengajukan eksepsi terhadap apa yang didakwakan kepada dirinya,” ujar Aristian kepada sejumlah media diruang Mediasi PN Gunung Sugih.

Baca Juga :  OPS Cempaka 2021 Polres Pesawaran Berhasil Ungkap 11 Kasus 22 Tersangka

Sementara itu, Debi Oktaria, Pengacara korban meminta agar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Lamteng untuk memutuskan perkara dugaan pembunuhan tersebut dengan seberat-beratnya.

“Kami minta pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri dapat memutuskan perkara ini dengan seberat dan seadil-adilnya. Dikarenakan korban ini merupakan tulang punggung keluarga dan masih mempunyai anak yang masih kecil,” tegas Debi, mewakili keluarga korban.

Terkait dengan adanya dugaan pembunuhan berencana, Debi juga berharap aparat penegak hukum (APH) dapat memberikan penjelasan dengan sebenar-benaranya.

“Inikan pembunuhan berencana, kenapa hanya pasal 338 yang disangkakan kepada para tersangka. Saya tau persis perkara ini, karena saya bersama rekan-rekan Peradi di Bandar Lampung memberikan pendampingan hukum kepada korban mulai dari awal sampai dengan selesai,” ungkapnya.

Baca Juga :  Amankan Pilkades Serentak, Polres Tulang Bawang Barat Kirim Satu Peleton BKO ke Polres Way Kanan.

“Dan ini dikuatkan dengan adanya temuan di lapangkan. Disitu ada absensi pengumpulan massa untuk melakukan penyerangan terhadap korban dilokasi TKP. Kita juga sudah beritahukan kepada pihak kepolisian, bahwa sebelum terjadi pembunuhan memang sudah direncanakan, dan sudah ada tandatangan para tersangka yang dilampiran dalam absensi untuk mengumpulkan massa,” lanjutnya.

Kemudian, ungkap Debi, ada salah satu pelaku yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu dia meminta agar pihak kepolisian segera menangkap DPO tersebut.

“Sampai saat ini belum ditangkap, dan disinyalir pelaku masih berada di Lampung Tengah. Dan kami telah berupaya memberitahu pihak kepolisian. Untuk langkah selanjutnya kami akan menyuratkan ke Komnasham dan Kejaksaan Agung RI terkait hal ini,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling
Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses
Brutal! Pemuda di Bandarlampung Tewas Akibat Penyerangan Kelompok Bersajam
Sutrisna Terancam Dijemput Paksa Kejari Pesawaran Bila Tidak Kooperatif
Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Ditetapan Jadi Tersangka
Satlantas Polresta Bandar Lampung Sabet Tiga Penghargaan
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika Raih Penghargaan
Kejaksaan Negeri Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:12 WIB

Siang Bolong Motor Beat Ketua PWI Tulang Bawang di Gasak Maling

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:11 WIB

Suriyanti Kecewa, Laporan Atas Dugaan Penipuan Yang Dialaminya Tak Kunjung Diproses

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:21 WIB

Brutal! Pemuda di Bandarlampung Tewas Akibat Penyerangan Kelompok Bersajam

Selasa, 17 Desember 2024 - 20:24 WIB

Sutrisna Terancam Dijemput Paksa Kejari Pesawaran Bila Tidak Kooperatif

Rabu, 11 Desember 2024 - 23:01 WIB

Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Ditetapan Jadi Tersangka

Berita Terbaru