12 Daerah di Lampung Masuk PPKM Level 2

BANDARLAPUNG(SB) – Memasuki pekan kedua bulan suci ramadhan 1443 Hijriah, sebanyak 12 kabupaten/kota di Lampung masuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 21 Tahun 2022. Sementara tiga daerah lainnya, masuk PPKM Level 1.

Kepala Dinas Kesehatan Lampung, Reihana dalam grup WhatsApp Covid-19 Provinsi Lampung, berisikan awak media di Lampung, membenarkan 12 daerah masuk PPKM Level 2. Ada pun 12 daerah tersebut yakni Lampung Utara, Lampung Tengah, Lampung Barat, dan Tulang Bawang.

“Kemudian Tanggamus, Lampung Timur, Way Kanan, dan Pesawaran. Lalu Pringsewu, Mesuji, Tulangbawang Barat, dan Pesisir Barat juga masuk PPKM Level 2,” kata Reihana dalam keterangannya, Selasa (12/4/2022).

Sementara tiga daerah masuk PPKM Level 1 yakni Lampung Selatan, Bandar Lampung, dan Metro. “PPKM ini berlaku mulai 12-25 April 2022, sesuai Inmendagri nomor 21 tahun 2022,” ujar Reihana.

Dirinya pun terus menghimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Lampung untuk terus mematuhi protokol kesehatan 5 M. “Memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, mengindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas,” jelasnya.

Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat Provinsi Lampung untuk mensukseskan program pemerintah terkait Vaksinasi. “Dan bagi yang belum melakukan vaksinasi untuk segera melakukan vaksinasi,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.