Usulan Perpanjangan Jabatan Sekda Tulangbawang Barat Tuai Pro Kontra

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2020 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG BARAT(SB)- Terkait usulan perpanjangan jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat (Sekda Tubaba) rupanya pro dan kontra masih bergulir.

Dari kalangan para aktivis yang selama ini diam dan hanya memperhatikan perkembangan di Bumi Ragem Sai Mangi Wawai kini angkat bicara. Mereka mengisyaratkan berbagai kebijakan selama ini akan mengundang Revolusi di Tingkat Daerah Kabupaten Tubaba ini sendiri, puncaknya pada perpanjangan jabatan Sekda.

“Sebenarnya pihak kami sempat berkoordinasi dengan intelejen kepolisian untuk menggelar Unjuk Rasa (Unras) di April kemarin, hanya saja karena Pandemi Covid-19 ini sehingga tidak diijinkan. Cuma nanti kita lihat pada New Normal ini,” kata Hendra S atau sering di sapa Bajil, Aktivis 98 saat berbincang soal Pancasila dikediamannya di Lambu Kibang, Senin (1/6/2020).

Bajil menjelaskan, ada yang harus dicermati oleh para pejabat di Kabupaten Tubaba termasuk kalangan legislatif soal kebijakan khususnya perpanjangan jabatan Sekda yaitu Pasal 1 angka 5, Pasal 21, dan Pasal 25 UU nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.” Jangan sebut ada hak prerogatif Bupati, lalu DPRD tidak boleh berperan. Dalam undang-undang kan jelas disebutkan,”ucapnya.

Baca Juga :  Istri Bupati Raih Gelar Magister Manajemen Pasca Sarjana, Warganet Banjir Ucapan Selamat

Terlebih, Bajil menerangkan jika kebijakan pembangunan antara wilayah Selatan dan Utara Kabupaten Tubaba masih timpang.” Ini peran penting Sekda dalam menentukan kebijakan anggaran. Kami di wilayah Utara Tubaba ini masih jauh tertinggal di sektor pembangunannya,”cetusnya.

Senada disampaikan Ahmad Basri atau dikenal Abas Karta yang juga aktivis 98 asal Tubaba ini menyebutkan jika perpanjangan jabatan sekda tidak boleh diintervensi dikarenakan, hal tersebut merupakan hak istimewa seorang Bupati dalam menunjuk Pembantu di birokrasi.

“Jika seorang Sekda sudah melakukan kegiatan politik transaksional praktis mencari dukungan partai politik atau dewan seharusnya bupati memilih kembali Sekda yang baru jangan diteruskan jabatannya (diperpanjang). Kalau mencari dukungan partai politik maupun anggota dewan maka, akhirnya bagi bagi proyek pembangunan APBD,” ujarnya saat berbincang, Selasa (2/5/2020) kemarin.

“Jabatan sekda pada intinya merupakan jabatan karir profesional seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada sistem birokrasi pemerintahan tingkat kabupaten kota maupun provinsi. Proses seorang ASN melalui seleksi internal Bupati /walikota ataupun Gubernur mengajukan beberapa nama ke Depdagri. Masa jabatan sekda Itu 5 tahun, setelah masa jabatan habis sebelum demisioner,”kata Abas.

Baca Juga :  Mobil Damkar Milik Pemda Pesawaran Terguling, Ini Penyebabnya

“Maka, Bupati bisa memberhentikan jabatan sekda atau Bupati mengajukan kembali nama yang Sama ke Gubernur untuk diperpanjang kembali. Jika Gubernur ataupun Depdagri menyetujui, maka sah jabatan Itu diperpanjang. Semua Itu tergantung Bupatinya sendiri. Sekda Itu bukan jabatan politik dan tidak melalui proses politik didalam Lembaga legislatif DPRD,”tuturnya.

Cerita panjang Abas pada intinya, rumus kewenangan orang jadi Sekda Itu panjang prosesnya. “Prosedurnya kalau dilanggar bisa dibatalkan dicoret oleh Depdagri via dirjen otonomi daerah. Bupati memilih sekda Itu memang ada satu sama lain ada kecocokan bersama karena akan mengolah politik kebijakan anggaran APBD. Bupati butuh sekda yang bisa paham Semua keinginan termasuk wilayah pribadi harus mampu melindungi menjaga,” ucapnya. (*)

Berita Terkait

LSM Trinusa dan Gapoktan Datangi Pemkab Tuba Sampaikan Aspirasi Terkait Penutupan BBM di SPBU BUMD
Mahasiswa Desak Kejati Usut Dugaan Mafia BBM Bersubsidi di Tulang Bawang
Rakor Kepala Desa se-Kabupaten Pesawaran Perkuat Sinergi Pemerintah Daerah dan Desa
MTsN 2 Pesawaran Peringati Hari Sumpah Pemuda, Tekankan Semangat Persatuan dan Karakter Unggul
Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Siruaya Utamawan Sambangi KSPI Lampung, Kupas Tuntas Masalah Defisit Program JKN Hingga Perlindungan Pekerja
Dituduh Serobot Lahan Anggota DPRD Lampura Hi.Hendra Akan Tempuh Jalur Hukum
Ketum CBL Siruaya Utamawan: Perjuangan Pembentukan Kabupaten Baru Wujud Nyata Pemerataan Pembangunan
Bupati Novriwan Jaya Buka Kejurkab Basket 2025: Target Kembalikan Tubaba Sebagai Lumbung Atlet Lampung
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:39 WIB

LSM Trinusa dan Gapoktan Datangi Pemkab Tuba Sampaikan Aspirasi Terkait Penutupan BBM di SPBU BUMD

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:29 WIB

Mahasiswa Desak Kejati Usut Dugaan Mafia BBM Bersubsidi di Tulang Bawang

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:37 WIB

Rakor Kepala Desa se-Kabupaten Pesawaran Perkuat Sinergi Pemerintah Daerah dan Desa

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:11 WIB

MTsN 2 Pesawaran Peringati Hari Sumpah Pemuda, Tekankan Semangat Persatuan dan Karakter Unggul

Senin, 27 Oktober 2025 - 17:27 WIB

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Siruaya Utamawan Sambangi KSPI Lampung, Kupas Tuntas Masalah Defisit Program JKN Hingga Perlindungan Pekerja

Berita Terbaru