Unila Tunggu Putusan PLt dari Kemendikbud Ristek

- Jurnalis

Minggu, 21 Agustus 2022 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG(SB) – Universitas Lampung (Unila) menunggu keputusan Kemenristek Dikti terkait Pelaksana Tugas Rektor, pasca di tetapkan ya Rektor, Wakil Rektor I dan Ketua Senat. Hal tersebut disampaikan Wakil Rektor Bidang Perencanaan Suharso.

“Kita masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), hari ini paling lambat besok Senin,” ungkapnya kepada wartawan, Minggu (11/8/2022).

Baca Juga :  Daftar Seleksi Rektor Unila, Prof Hamzah Bertekad Memulihkan Nama Baik Unila

Terkait salah satu tersangka M Basri yang akan di lantik sebagai dekan FKIP, Suharso mengungkapkan langkah tersebut akan di tentukan oleh Plt.

“Kalau sudah ditetapkan Plt nanti akan mengambil langkah terkait Plt Dekan FKIP,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK pada Oprasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan tindak korupsi kasus suap, menetapkan 4 tersangka, Yakni Rektor Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (HY), Ketua Senat M Basri (MD) dan Andi Desfiandi (AD).

Baca Juga :  Rektor dan 7 Pejabat Unila di Boyong ke Gedung KPK

Keempat tersangka akan di tahan selama 20 hari kedepan untuk di lakukan penyidikan oleh KPK, untuk Karomani sendiri akan di tahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Sementara Ketiga lainnya akan di Tahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. (*)

Berita Terkait

HIPPAPI Lampung Sukses Gelar Kontes Ayam Pelung Piala Rektor Unila
Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam
Pesta Narkoba di Hotel Mewah, BNNP Lepas Tanpa Sidang
Honorarium Tanpa Legitimasi, Rp3,4 Miliar APBD Lampung Diduga Terbuang
Dilepas Keluarga, 36 Calon Komcad TNI AL Asal Lampung Berangkat Ke Kodikmar Surabaya
Kasus Narkoba HIPMI, Guru Besar Unila Nilai Rehabilitasi oleh BNNP Aneh
Dari 20 Tinggal 7: Jejak Ekstasi dan Tumpulnya Hukum di Kasus HIPMI
Pecah Telor Penegakan Hukum, Rumah Mantan Gubernur Lampung Arinal Digeledah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 22:32 WIB

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Rabu, 10 September 2025 - 20:37 WIB

Pesta Narkoba di Hotel Mewah, BNNP Lepas Tanpa Sidang

Selasa, 9 September 2025 - 13:43 WIB

Honorarium Tanpa Legitimasi, Rp3,4 Miliar APBD Lampung Diduga Terbuang

Senin, 8 September 2025 - 16:06 WIB

Dilepas Keluarga, 36 Calon Komcad TNI AL Asal Lampung Berangkat Ke Kodikmar Surabaya

Minggu, 7 September 2025 - 14:37 WIB

Kasus Narkoba HIPMI, Guru Besar Unila Nilai Rehabilitasi oleh BNNP Aneh

Berita Terbaru

Daerah

FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah

Senin, 15 Sep 2025 - 18:10 WIB