Tersangka dan Barang Bukti Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ke Kejaksaan

- Jurnalis

Jumat, 31 Mei 2024 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU – Unit perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Kamis (30/5/2024).

Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang dilimpahkan yaitu TB, remaja usia 15 tahun asal Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu, Lampung. Dirinya bersama sejumlah barang bukti di bawa ke kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu sekira pukul 10.00 Wib dan selanjutnya akan menjalani proses persidangan dalam rangka pembuktian tindak pidana yang dipersangkakan terhadapnya.

Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah sarat formil maupun materil pada berkas Perkara penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU.

“Setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini maka tanggung jawab selanjutnya dalam proses hukum akan berada di tangan Kejaksaan Negeri Pringsewu,” Ujar Kasat Reskrim melalui release humasnya pada Kamis (30/5/2024) sore.

Menurut kasat, sebelumnya TB diamankan polisi atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap pacarnya, ZA (12) yang masih duduk di bangku SMP. Perbuatan itu terbongkar setelah ibu korban mendapat kiriman video asusila TB kepada korban di salah satu toilet sekolah dari orang yang tidak dikenal.

Dalam proses pemeriksaan TB mengaku sudah empat kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban. Perbuatan itu tiga kali dilakukan di rumah TB dan satu kali di toilet sekolah.

Baca Juga :  Mengulik Sejarah Julukan "Sang Putra Fajar" M.Alzier Dianis Thabranie

Ibu korban yang tidak terima anak kesayangan menjadi korban asusila kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Dalam.proses penyidikan perkara, Polisi menjerat TB, remaja yang baru lulus SMP tersebut dengan pasal 76D ayat Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Namun demikian, karena TB juga masih berstatus anak dibawah umur maka dalam proses peradilan ya tetap mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tengah sistem peradilan pidana anak.” Tandasnya (*)

Berita Terkait

FK PATBM Pesawaran Audiensi Dengan Komisi IV DPRD Bahas Tentang Perlindungan Anak
IGA 2024, Pesawaran Kembali Raih Predikat Kabupaten Sangat Inovatif
Kunjungan Kerja Tim PHTC Kemenkes RI ke Tubaba
Perkuat Sinergitas, Densus 88 Kunjungi Kantor LSM Trinusa Lampung
Dapat Bantuan Seragam Sekolah Gratis dari Disdikbud Lamteng, Orang Tua Siswa Ucapkan Terimakasih
Paguyuban Pasundan Wilayah Lampung Periode 2024-2029 Siap Dilantik
Ketua PW IWO Lampung Kunjungi Lubi.co Space dan Bengkel Difabel, Dorong Kolaborasi Positif
DPD KWRI Lampung Terima Penghargaan dalam Acara Coffee Morning Kejati Lampung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 13:08 WIB

FK PATBM Pesawaran Audiensi Dengan Komisi IV DPRD Bahas Tentang Perlindungan Anak

Jumat, 6 Desember 2024 - 11:00 WIB

IGA 2024, Pesawaran Kembali Raih Predikat Kabupaten Sangat Inovatif

Kamis, 5 Desember 2024 - 19:07 WIB

Kunjungan Kerja Tim PHTC Kemenkes RI ke Tubaba

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:34 WIB

Perkuat Sinergitas, Densus 88 Kunjungi Kantor LSM Trinusa Lampung

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:40 WIB

Dapat Bantuan Seragam Sekolah Gratis dari Disdikbud Lamteng, Orang Tua Siswa Ucapkan Terimakasih

Berita Terbaru

Daerah

Kunjungan Kerja Tim PHTC Kemenkes RI ke Tubaba

Kamis, 5 Des 2024 - 19:07 WIB