Tanpa Ribet BPJS,Cukup KTP,RSUD Abdul Moeloek Permudah Layanan

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Provinsi Lampung mulai menerapkan kebijakan pelayanan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa mempersoalkan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Kebijakan ini bertujuan menghilangkan hambatan administratif yang selama ini mengganggu proses pelayanan medis, terutama di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Wakil Direktur Keperawatan Pelayanan dan Penunjang Medik RSUD Abdul Moeloek, dr. Imam Ghozali, menyatakan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan instruksi Gubernur Lampung dalam memperkuat peran negara dalam menjamin akses layanan kesehatan universal. Menurutnya, pasien yang datang ke rumah sakit tidak lagi ditanya mengenai status pembiayaan melalui skema JKN atau layanan umum, melainkan langsung mendapatkan pelayanan berdasarkan kebutuhan klinis.

“Pasien cukup menunjukkan KTP. Kami tidak lagi membedakan pasien BPJS atau non-BPJS di tahap awal pelayanan. Prinsipnya adalah memberikan intervensi medis terlebih dahulu, verifikasi administratif menyusul,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/5/2025).

Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap berbagai aduan masyarakat yang merasa terhambat dalam memperoleh layanan medis akibat persoalan teknis kepesertaan JKN, seperti status tidak aktif atau tunggakan iuran. RSUD Abdul Moeloek menilai bahwa kondisi tersebut tidak seharusnya menjadi penghalang untuk memperoleh pertolongan medis, terutama dalam kondisi emergensi.

Baca Juga :  Tim Pembina Samsat Provinsi Lampung Segera Gelar Pendataan dan Himbauan Kepada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

“Contohnya, ada warga yang tidak aktif JKN karena lama tidak membayar, lalu mengalami kondisi gawat darurat. Selama ini, mereka masih dihadapkan pada pilihan jalur layanan BPJS atau umum, yang justru memperlambat intervensi. Sekarang, kami hilangkan itu,” jelas dr. Imam.

Ia menambahkan bahwa identifikasi kepesertaan tetap dilakukan setelah pasien stabil, guna keperluan pencatatan dan klaim pembiayaan. Sistem ini juga menjadi bagian dari kolaborasi rumah sakit dengan BPJS Kesehatan untuk memperluas cakupan peserta aktif, termasuk yang dibiayai pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Saat ini, pihak rumah sakit tengah menyusun surat edaran resmi untuk diterapkan secara menyeluruh, khususnya di unit pelayanan primer seperti IGD. Dalam sistem baru tersebut, tenaga medis akan langsung melakukan triase dan intervensi awal tanpa hambatan administratif, selanjutnya keluarga pasien akan diminta menyerahkan dokumen identitas untuk proses lanjutan.

“Kami ingin memastikan bahwa di IGD, tidak ada penundaan tindakan medis akibat verifikasi administrasi. Dokter, perawat, dan pendamping pasien akan bekerja simultan untuk memberikan pelayanan optimal. Jadi tidak lagi pertanyaan ‘Mau Jalur BPJS atau Umum?’” imbuhnya.

Penerapan sistem layanan berbasis KTP ini merupakan bentuk dedikasi RSUD Abdul Moeloek dalam menjunjung prinsip *equity* dalam pelayanan kesehatan serta komitmen terhadap standar pelayanan minimal (SPM) sektor kesehatan. Rumah sakit juga menekankan kepada seluruh tenaga kesehatan untuk mengedepankan etika profesi dan pelayanan yang humanis serta berbasis pada keselamatan pasien.

Baca Juga :  M. Firsada Hadiri Pelantikan HIPMI Tubaba

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal sebelumnya telah menyampaikan komitmennya untuk memperluas akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi administratif. Dalam berbagai kesempatan, ia menegaskan bahwa tidak boleh ada warga Lampung yang tertolak saat membutuhkan pertolongan medis hanya karena kendala teknis kepesertaan BPJS. Ia mendorong seluruh fasilitas kesehatan, terutama milik pemerintah, untuk menjadikan KTP sebagai alat utama akses layanan dasar dan darurat.

“Kesehatan adalah hak dasar. Negara harus hadir tanpa syarat rumit. Mulai sekarang, kita prioritaskan pelayanan berdasarkan kebutuhan medis, bukan urusan birokrasi,” ujar Gubernur Mirza dalam arahannya kepada seluruh kepala rumah sakit daerah di awal Mei 2025 lalu.

Dengan kebijakan ini, Gubernur berharap paradigma pelayanan publik di sektor kesehatan berubah menjadi lebih inklusif, cepat tanggap, dan berpihak pada keselamatan serta martabat warga. RSUD Abdul Moeloek menjadi rumah sakit rujukan pertama di Lampung yang mengimplementasikan penuh arahan tersebut. (Red)

Berita Terkait

Sore Ini, Pemprov Lampung Rombak Eselon II: Siapa yang Tergeser?
Abung Mamasa Mendaftar Ketua IJP Lampung: Bukan Sekadar Kompetisi, Tapi Misi Menghidupkan Organisasi
Viral! Kepala Desa Sakit Ditandu Warga Selama 6 Jam, Potret Nestapa Warga Terisolir di Way Haru, Pesisir Barat Lampung
DPRD Provinsi Lampung Terima Putusan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030
Unila Tambah Enam Guru Besar Baru
Win-Nata Bincang Hangat ke Pedagang Pasar Unit Dua Tentang Kestabilan Harga Sembako.
Antisipasi Kecurangan Pilkada, WinNata Bentuk Satgas Anti Money Politik di 15 Kecamatan.
Kejari Tuba Bagikan Makan Gratis kepada Siswa SMP 1 Penawartama
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Mei 2025 - 10:59 WIB

Sore Ini, Pemprov Lampung Rombak Eselon II: Siapa yang Tergeser?

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:29 WIB

Tanpa Ribet BPJS,Cukup KTP,RSUD Abdul Moeloek Permudah Layanan

Selasa, 22 April 2025 - 14:30 WIB

Abung Mamasa Mendaftar Ketua IJP Lampung: Bukan Sekadar Kompetisi, Tapi Misi Menghidupkan Organisasi

Jumat, 18 April 2025 - 21:43 WIB

Viral! Kepala Desa Sakit Ditandu Warga Selama 6 Jam, Potret Nestapa Warga Terisolir di Way Haru, Pesisir Barat Lampung

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:52 WIB

DPRD Provinsi Lampung Terima Putusan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Berita Terbaru

Daerah

Pembagian Raport di MIN 1 Pesawaran Berjalan Lancar

Jumat, 20 Jun 2025 - 09:40 WIB