Daerah  

Tanggal 18-24 Januari KPU Buka Pendaftaran PPK, Ini Ketentuannya

PESAWARAN(SB) – Dalam rangka seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2020, KPU Kabupaten Pesawaran membuka pendaftaran untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan

Ketua KPU Kabupaten Pesawaran Yatin Putro mengatakan Pendaftaran akan dimulai pada tanggal 18 Januari dan akan berkahir pada tanggal 24 Januari 2020, Rabu (15/10/2020).

“Kami membuka pendaftaran dimulai pada tanggal 18 Januari 2020 dan akan ditutup pada tanggal 24 Januari 2020,” ungkap Yatin.

Berikut ketentuan menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawawaran Tahun 2020 :

1. Persyaratan Anggota PKK:

A. Warga Negara Indonesia.

B. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.

C. Setia kepada Pancasila, UUD tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
D. Mempunyai integritas yang kuat, jujur, dan adil.

E. Tidak menjadi anggota partai politik, dan dibuktikan dengan surat keterangan paling tidak 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan oleh surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan.

F. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.

G. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dalam penyalahgunaan narkotika.

H. Berpendidikan paling rendah SMA sederajat.

I. Tidak pernah dipidana penjara bedasarkan putusan pengadilian.

J. Tidak pernah dijatuhi hukuman sanksi oleh KPU/KIP kabupaten/kota atau dewan Kehormatan Penyelanggara pemilihan Umum.

K. Belum pernah 2 kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK:
Penghitungan jabatan anggota PPK  dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 kali periode berturut sebagai anggota PPK dalam pelaksanaan pemilihan umum DPR, DPD, dan DPRD, pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan gubenur dan wakil gubenur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota dalam periode sebagai berikut:
1) Periode pertama dimulai dari tahun 2004 hingga 2008.
2) Periode kedua dimulai dari tahun 2009 hingga 2013.
3) Peridoe ketiga dimulai dari tahun 2014 hingga 2018, dan
4) Periode keempat dimulai dari tahun 2019.

L. Tidak berada dalam ikatan dalam perkawinan dengan sesama anggota penyelanggara pemilu.

M. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang Sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota tim kampanye peserta pemilu atau pemilihan yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang Sah.

2. Pendaftar menyerahkan kelengkapan dokumen berupa:

A. Fotokopi E-KTP
B. Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD tahun 1945, Bhenika Tunggal Ika, NKRI dan cita-cita proklamasi17 Agustus1945.
C. Surat pernyataan mempunyai integritas yang kuat, jujur, dan adil.
D. Surat pernyataan tidak menjadi partai politik, dan dibuktikan dengan surat keterangan paling tidak 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan oleh surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan.
E. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk.
F. Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
G. Fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas/Sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan  tersebut.
H. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara bedasarkan putusan pengadilian.
I. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman sanksi oleh KPU/KIP kabupate/kota  atau dewan Kehormatan Penyelanggara Umum.
J. Surat pernyatan belum pernah 2 kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK.
K. Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan dalam perkawinan dengan sesama penyelanggara pemilu.
L. Surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon salam pemilihan Gubenur dan wakil Gubenur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota, dan pemilihan umum.
M. Surat keterangan domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi caalon yang alamat yang domisilinya bwrveda dengan alamat yang tertera dalam.fotokopi E-KTP.

Seluruh dokumen syarat pendaftaran dengan rincian sbagai brikut:
1. Satu rangkap asli diserahkan kepada KPU kabupaten Pesawaran.
2. Satu rangkap salinan sebagai arsip calon anggota PPK.

Kelengkapan dokumen diantar langsung atau dikirim ke sekteriat KPU kabupaten pesawaran melalui pos atau email dengan alamat Jl. Satria Bagelen 1 desa Bagelen kecamatan Gedongtaan kabupaten Pesawaran, kode pos 35366, email: pesawarankpu@ymail.com paling lambat 20 Januari 2020. (Suprihadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.