BANDARLAMPUNG – Pencemaran limbah yang terjadi di pabrik SCG akan menjadi agenda di Komisi II DPRD provinsi Lampung untuk menyambanginya.
Muhammad Khadafi Azwar Anggota Komisi II DPRD Lampung menyampaikan akan melakukan pemanggilan kepada dinas terkait.
“Sebelum turun langsung untuk meninjaunya kita akan melakukan pemanggilan kepada Dinas Lingkungan Hidup provinsi Lampung untuk rapat dengar pendapat,” ujarnya saat ditemui di Fraksi Demokrat DPRD provinsi Lampung.
Dengan turun ke lapangan untuk melihat apa sebab terjadinya pencemaran limbah tersebut.
“Kita akan memastikan untuk melihat sistem pengelolaan limbah disana seperti apa,” tambahnya.
Kemudian, ia menambahkan untuk dapat memastikan kelengkapan legalitas terhadap perusahaan.
“Sembari kita mengecek perusahaan tersebut sudah mengantongi izin pengelolaan limbah atau tidak dan seperti apa teknis yang dilakukan dilapangan,” tegasnya.
Selanjutnya, Khadafi mengatakan bahwa jika perusahaan tersebut tidak mengantongi izin maka tidak menutup kemungkinan dapat dilakukan pencabutan izin usaha.
“Jadi jelas ada konsekuensi yang ditebus ketika ada pelanggaran yang terjadi, karena perizinan itu harus dipatuhi,” tutupnya.