Skandal Narkoba HIPMI: GRANAT Desak Karaoke Astronom di Grand Mercure Ditutup

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPC GRANAT) Kota Bandar Lampung mendesak Pemerintah Kota untuk segera mencabut izin operasional sekaligus menutup Karaoke Astronom yang berada di Hotel Grand Mercure, Jalan Raden Intan.

Desakan tersebut dituangkan dalam surat resmi bernomor 009/B/DPC GRANAT/BALAM/IX/2025 tertanggal 3 September 2025.

Langkah ini merupakan respon atas penggerebekan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung pada Kamis, 28 Agustus 2025. Dalam operasi itu, sejumlah pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Lampung periode 2025–2030 terjaring razia dan terbukti positif menggunakan narkotika.

Ketua DPC GRANAT Bandar Lampung, Ansori, SH., MH., bersama Sekretaris Martha Ardiansyah, SE., menegaskan keprihatinannya. Menurut mereka, kasus ini menjadi pukulan telak mengingat yang terlibat adalah kalangan muda berprestasi yang seharusnya menjadi teladan.

“Ini sangat kami sesalkan, apalagi terjadi di sebuah tempat hiburan baru yang seharusnya memberi suasana positif, bukan justru menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba,” tegas Ansori, yang akrab disapa Gindha Ansori Wayka.

DPC GRANAT menilai insiden ini menjadi bukti nyata bahwa manajemen Karaoke Astronom tidak mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang selama ini gencar digaungkan pemerintah.

Karena itu, GRANAT mendesak Wali Kota Bandar Lampung agar bersikap tegas dengan mencabut izin operasional tempat hiburan tersebut.

“Pemkot jangan ragu menutup tempat hiburan yang terbukti menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba. Ini demi menyelamatkan generasi muda kita,” tegas Martha.

Selain itu, GRANAT juga mengingatkan aparat penegak hukum agar konsisten menjalankan kebijakan rehabilitasi bagi pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.

Berita Terkait

Kapolres Lamtim Cek Kesiapan Pospam dan Posyan Idul Fitri
Dianggap Boros, HIPMI Lamtim Tegaskan Festival HUT Dorong Ekonomi Pedagang Kecil
Gandeng KPK, Pemkab Lamtim Perkuat Integritas dan Pengawasan
Kemenag Lampung Timur Dampingi Pengelolaan Data EMIS PKPPS
Pisah Sambut Kajari Lamtim
Upacara Hardiknas 2026, Sekda Lamtim Tekankan Pendidikan Bermutu
232 Calon Haji Kloter 14 Lampung Timur Diberangkatkan
Pemkab Lamtim Gandeng BNN Perangi Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:48 WIB

Kapolres Lamtim Cek Kesiapan Pospam dan Posyan Idul Fitri

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:46 WIB

Dianggap Boros, HIPMI Lamtim Tegaskan Festival HUT Dorong Ekonomi Pedagang Kecil

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:45 WIB

Gandeng KPK, Pemkab Lamtim Perkuat Integritas dan Pengawasan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:42 WIB

Kemenag Lampung Timur Dampingi Pengelolaan Data EMIS PKPPS

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:38 WIB

Upacara Hardiknas 2026, Sekda Lamtim Tekankan Pendidikan Bermutu

Berita Terbaru

HEADLINE

Kapolres Lamtim Cek Kesiapan Pospam dan Posyan Idul Fitri

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:48 WIB

HEADLINE

Gandeng KPK, Pemkab Lamtim Perkuat Integritas dan Pengawasan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:45 WIB

HEADLINE

Kemenag Lampung Timur Dampingi Pengelolaan Data EMIS PKPPS

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:42 WIB